Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warganya Geruduk Dishub Bogor, Ini Kata Dishub Kabupaten Tangerang

Truk tanah di Kabupaten Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Truk tanah di Kabupaten Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Ada ketentuan berbeda antara Pemkab Bogor dan Pemkab Tangerang
  • Perbedaan ketentuan tersebut tidak tercantum dalam Perbup Bogor resmi
  • Hasil pertemuan telah dilaporkan ke bupati masing-masing
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Warga Kabupaten Tangerang menggeruduk petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor yang sedang beristirahat di pos perbatasan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang, tepatnya di Jalan Raya Legok. Insiden itu terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, khususnya X.

Atas kejadian itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Junaedi mengungkapkan, pihaknya telah menggelar pertemuan kedua belah pihak.

"Semalam (Rabu, 17/9/2025) sudah dilakukan rapat koordinasi dengan 2 belah pihak untuk menyikapi 'bocor' atau 'netes' lah ya truk tanah di luar jam operasional sesuai Perbup (Peraturan Bupati Tangerang) Nomor 12 Tahun 2022," ungkap Junaedi saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (18/9/2025).

Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 itu Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

1. Ada ketentuan berbeda antara Pemkab Bogor dan Pemkab Tangerang

Junaedi mengungkapkan, dalam rapat tersebut, diketahui bahwa ada perbedaan ketentuan mengenai jam operasional truk tanah antara Pemkab Bogor dan Pemkab Tangerang. Pemkab Bogor, kata dia, memperbolehkan dengan kondisi tertentu pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, jika truk tanah tidak mengangkut muatan. Truk dengan muatan baru boleh melintas pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB.

"Sedangkan di Kabupaten Tangerang kan pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB baru boleh beroperasi, ini kan jadi beban di kami yang jelas-jelas menegakkan perbup yang ada," katanya.

2. Perbedaan ketentuan tersebut tidak tercantum dalam Perbup Bogor resmi

Meski begitu, Junaedi menyebut aturan tersebut merupakan kesepakatan di internal wilayah Bogor saja dan tidak dituangkan ke dalam Peraturan Bupati Bogor. Pasalnya, dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Bogor tertulis bahwa jam operasional truk tambang boleh melintas yakni pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.

Kelonggaran aturan tersebut, kata Junaedi beralasan dengan adanya banyak pembangunan di wilayah Bogor, seperti pengerjaan konstruksi dan jembatan.

"Dan (kelonggaran) ini tidak disosialisasikan kepada kami dan tidak juga meninjau juga kan aturannya ke daerah tetangganya, gitu," ungkapnya.

3. Hasil pertemuan telah dilaporkan ke bupati masing-masing

Junaedi mengungkapkan, dari hasil pertemuan tersebut, telah dilaporkan ke Bupati masing-masing sebagai pimpinan tertinggi di wilayah. Diharapkan, dari pertemuan tersebut masing-masing wilayah bisa menyepakati aturan agar bisa selaras demi kemaslahatan masing-masing warganya.

"Kalau saya tadi sudah melaporkan, pada prinsipnya Pak Bupati bilang kami tetap sesuai pasal ketentuan yang ada. Nah di sana akan menjadi peninjauan kembali di sana dan akan dilaporkan dulu ke pimpinannya," tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Keroyok Pemuda Hingga Tewas, 2 Warga Dituntut 9 Tahun

18 Sep 2025, 16:25 WIBNews