Kota Tangerang, IDN Times - Jelang semarak peringatan Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar Operasi Peredaran Miras dalam upaya menjaga ketertiban umum. Dalam operasi ini, Satpol PP Kota Tangerang menyita 181 botol minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, operasi ini berpayung hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjuaran Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.