Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
 Jalan Rusak, Ombudsman Usut Dugaan Kelalaian Pemkab Tangerang
4 Orang Tewas di Jalan Pasar Kemis, Ini Kata Bupati Tangerang (Dok. IDN Times/Ade)

  • Ombudsman RI Banten menyelidiki dugaan kelalaian Pemkab Tangerang terkait jalan rusak di Pasar Kemis yang memicu kecelakaan, dengan fokus pada aspek administrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang.
  • Pemeriksaan diarahkan untuk menilai kewenangan pemeliharaan, respons pemerintah terhadap laporan warga, serta langkah perbaikan yang telah dilakukan sesuai standar tata kelola pemerintahan.
  • Masyarakat dan keluarga korban diminta aktif melapor melalui kanal resmi Ombudsman, dengan proses verifikasi awal diperkirakan berlangsung satu hingga dua minggu sebelum pemeriksaan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten melakukan penyelidikan atas dugaan kelalaian Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam penanganan jalan rusak di Kecamatan Pasar Kemis yang diduga menyebabkan serangkaian kecelakaan lalu lintas.
  • Who?
    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, bersama timnya, serta Pemerintah Kabupaten Tangerang yang menjadi pihak terlapor dalam dugaan kelalaian pelayanan publik.
  • Where?
    Penyelidikan difokuskan pada wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dengan proses administrasi dilakukan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten.
  • When?
    Pernyataan resmi disampaikan pada Jumat, 20 Februari 2026. Proses verifikasi laporan diperkirakan berlangsung satu hingga dua minggu sebelum pemeriksaan lanjutan dimulai.
  • Why?
    Penyelidikan dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi dan kelalaian pemerintah daerah dalam pemeliharaan infrastruktur jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
  • How?
    Ombudsman membuka pengaduan masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi. Setelah laporan lengkap diverifikasi, lembaga akan memeriksa aspek kewenangan, respons pemerintah daerah, dan langkah perbaikan yang telah dilakukan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Rumes — Dugaan kelalaian pemerintah daerah dalam menangani jalan rusak di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang juga menjadi sorotan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten. Badan tersebut akan menelusuri secara menyeluruh terkait rangkaian kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, persoalan jalan rusak tidak hanya menyangkut aspek teknis infrastruktur, tetapi juga berpotensi masuk ranah administrasi pemerintahan apabila ditemukan unsur kelalaian.

“(Penelusuran mencakup) administrasi hukum, apakah penyalahgunaan wewenang atau apa, itu yang akan kami buktikan pada saat melakukan pemeriksaan. Jadi silakan kepada keluarga korban untuk melapor untuk kemudian kami tindak lanjuti,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

1. Ombudsman akan memberi sanksi jika terjadi maladministrasi

Jalan Raya Pasar Kemis Rusak, 4 Orang Tewas dalam 13 Hari (Dok. IDN Times/Feri)

Meski begitu, Fadli belum merinci potensi sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang jika nantinya terbukti terjadi maladministrasi.

Menurut dia, label maladministrasi dari Ombudsman merupakan teguran keras bagi penyelenggara pelayanan publik dan memiliki konsekuensi moral maupun administratif yang serius.

“Kami tentu tetap berpegang kepada aturan-aturan yang ada. Kalau kami menyatakan mal-administrasi itu kan sudah teguran yang keras. Saya yakin tidak ada pemerintah daerah yang mau dinyatakan mal-administrasi,” tegasnya.

2. Pemeriksaan fokus pada kewenangan dan respons

Jalan Raya Pasar Kemis Rusak, 4 Orang Tewas dalam 13 Hari (Dok. IDN Times/Feri)

Fadli menjelaskan, pemeriksaan akan menitikberatkan pada beberapa aspek penting. Di antaranya kejelasan kewenangan pemeliharaan jalan, respons pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat, serta langkah perbaikan yang sudah atau belum dilakukan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menilai apakah penyelenggaraan pelayanan publik di sektor infrastruktur telah berjalan sesuai standar tata kelola pemerintahan yang baik.

3. Masyarakat diminta aktif melapor

Jalan Raya Pasar Kemis Rusak, 4 Orang Tewas dalam 13 Hari (Dok. IDN Times/Feri)

Ombudsman juga membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi keluarga korban maupun masyarakat yang merasa dirugikan akibat kondisi jalan rusak.

“Siapa pun yang menggunakan jalan (rusak) itu bisa melapor, bisa melalui WhatsApp, media sosial resmi, atau dikirim langsung ke kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten,” katanya.

Setelah laporan dinyatakan lengkap secara administratif, Ombudsman memperkirakan proses verifikasi awal membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu sebelum masuk tahap pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau kelengkapannya lengkap, itu kami butuh satu-dua minggu untuk memastikan kelengkapan dulu. Habis itu kami akan melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Editorial Team