Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jelang Kampanye Terbuka, Polda Banten Musnahkan 1.023 Knalpot Brong

Jelang Kampanye Terbuka, Polda Banten Musnahkan 1.023 Knalpot Brong
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Serang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyita dan memusnahkan 1.023 knalpot brong dari hasil razia gabungan selama dua minggu terakhir. Penertiban knalpot brong ini dalam rangka langkah antisipasi adanya gesekan atau gangguan keamanan dan ketertiban saat kampanye terbuka Pemilu 2024.

Kampanye rapat umum terbuka dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. "Semuanya harus tertib menggunakan knalpot SNI," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto di Mapolda Banten, Rabu (17/1/2024).

1. Polisi akan menindak tegas peserta kampanye yang pakai knalpot brong

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Di tempat yang sama, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Lenganek Mawardi menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menilang bahkan menahan kendaraan jika masyarakat terutama simpatisan yang tetap bandel menggunakan knalpot brong atau racing saat mengikuti kampanye.

"Pada saat kampanye, kami berhentikan sehingga tidak mengganggu yang lain. Akan kami copot, STNK atau SIM akan kamim  tahan sebelum knalpot diganti," katanya.

2. Polisi di lapangan telah dibekali alat pengukur kebisingan

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Lenganek menjelaskan, berdasarkan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ambang batas maksimal kebisingan 77 desibel sampai 83 desibel. Penindakan akan terus dilakukan kepolisian hingga ke bengkel-bengkel sehingga tercapai zero knalpot brong.

"Kami juga sudah menyiapkan alat untuk mengukur kebisingan. Anggota di lapangan telah dibekali alat-alat itu untuk mengukur kebisingan," katanya

3. Polisi juga akan menyasar tempat produksi knalpot brong

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Selain bengkel, pihaknya pun akana mendatangi usaha yang memproduksi knalpot. Mereka diminta untuk tidak menjual knalpot brong yang dipasang untuk motor harian.

Knalpot brong hanya boleh digunakan untuk motor road race di sirkuit, termasuk untuk event tertentu seperti di hutan. Knalpot itu, kata dia, tidak untuk di jalan umum.

"Sama perlakuanya, baik moge (motor gede) maupun kendaraan roda empat. Tapi selama ini  yang terjaring saat ini masih didominasi roda dua," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Khairil Anwar
EditorKhairil Anwar

Latest News Banten

See More

Pakar Minta Insentif Kendaraan Listrik Jangan Cuma Dinikmati Warga Kota

31 Mei 2026, 13:11 WIBNews