Jelang PSU Serang, Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Politik Uang

- Polisi menangkap 6 orang terkait dugaan politik uang untuk kepentingan pasangan nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
- Uang sebesar Rp9,5 juta disita di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih.
- Ketua Bawaslu Kabupaten Serang membenarkan adanya operasi tangkap tangan terkait politik uang oleh Polda Banten, namun butuh validasi ulang.
Serang, IDN Times - Polisi menamgkap sejumlah orang terkait dugaan politik uang pada Jumat (18/4/2025) malam menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Enam orang yang hendak membagi-bagikan uang diduga serangan fajar untuk kepentingan pasangan nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna diciduk di berbagai tempat di Kabupaten Serang.
1. Uang serangan fajar didapat dari seorang anggota DPRD di Kabupaten Serang

Penangkapan yang pertama terkait politik uang terjadi di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, dengan inisial ND dan MH.
Penyidik Ditreskrimum Polda Banten menyita uang sebesar Rp9,5 juta, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp50 ribu.
"Hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang," kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto.
Endang mengatakan, berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka mengaku mendapatkan uang untuk 'serangan fajar' dari seorang anggota DPRD Kabupaten Serang.
"Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, di mana Alex mendapatkan uang dari Andri. Dan diketahui Alex dan Andri merupakan anak kandung dari AZ anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar," katanya.
2. Empat pelaku lain yang turut diamankan di lokasi berbeda

Kemudian, pelaku lainnya berinisial AS, JK dan PPN ditangkap di Perumahan Taman Ciruas Permai (TCP). Dari tangan mereka polisi mengamankan Rp2,7 juta uang diduga sebagai serangan fajar yang akan dibagaikan ke warga.
Terakhir pelaku inisial SD, ditangkap di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga bakal disebar di wilayah tersebut.
"Diduga akan disebarkan kepada para pemilih dengan nilai nominal masing masing calon penerima Rp25.000, untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” katanya.
3. Bawaslu mengimbau setiap pelaku pelanggaran pemilu dibawa ke kantor mereka

Saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon membenarkan adanya sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) terkait politik uang yang dilakukan oleh Polda Banten dan jajaran. Namun, kata dia hal tersebut butuh validasi ulang sebab, para pelaku yang diamankan tidak dibawa ke Kantor Bawaslu.
"Informasinya dari teman-teman Polda, dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polda Banten," katanya.
Ia mengimbau kepada tim gabungan yang tengah melakukan patroli menjelang PSU Pilbub Serang agar membawa pelaku-pelaku yang melakukan pelanggaran ke Kantor Bawaslu Kabupaten Serang. "Kalau ada (tangkap tangan) tolong dibawa ke kantor Bawaslu, karena gerbangnya di Bawaslu," katanya.