Jelang Ramadan, Pemkot Tangerang Keluarkan Aturan Jam Operasi Restoran

- Jasa hiburan malam ditutup selama satu bulan penuh selama Ramadan di Kota Tangerang
- Rumah makan, kafe, dan restoran dapat beroperasi dengan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB
- Pengelola yang melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang berlaku
Kota Tangerang, IDN Times - Menjelang Ramadan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang telah mengeluarkan aturan jam operasional rumah makan dan jasa hiburan umum selama Ramadan.
Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan mengungkap, rumah makan, kafe dan restoran sejenisnya dapat tetap beroperasi dengan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB. Dia juga mengatakan, aturan itu yang dibuat dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama.
"Lalu, untuk jasa hiburan umum seperti karaoke, spa, massage dan sauna tutup selama satu bulan penuh di bulan Ramadan," kata Boyke, Kamis (27/2/2025).
Khusus untuk usaha rumah billiard jam operasinya dibatasi mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah itu, tutup sementara hingga pukul 21.00 WIB untuk berbuka puasa dan tarawih. "Usaha dapat beroperasi kembali hingga pukul 23.00 WIB," kata dia.
1. Pengelola yang melanggar aturan akan dapat sanksi

Boyke mengatakan, jika ada pengelola yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran dari aturan yang berlaku. Sementara itu, seluruh taman di Kota Tangerang tetap dapat dikunjungi.
"Taman-taman dapat dikunjungi untuk melakukan berbagai kegiatan positif, sekaligus mengabuburit di bulan puasa. Jadi, masyarakat dapat memanfaatkan taman-taman tematik untuk berkegiatan," kata dia.
2. Para pelaku usaha diharap menaati aturan

Boyke berharap, di Ramadan ini seluruh pemilik usaha dapat mengikuti aturan yang berlaku.
"Mudah-mudahan, tidak ada yang melanggar aturan jam operasional di Kota Tangerang, dan kami semua dapat beribadah dengan maksimal. Kami juga imbau, agar seluruh masyarakat juga dapat menjaga fasilitas publik yang dikunjungi," kata dia.


















