Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kadernya Ditangkap Polisi, Golkar Banten Siapkan Bantuan Hukum

Dok. Istimewa/IDN Times
Intinya sih...
  • Ketua DPD Partai Golkar Banten akan memberikan bantuan hukum terhadap anggota DPRD Banten yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.
  • Ratu Tatu Chasanah memantau proses hukum yang menimpa kader partainya, sementara pihaknya masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) TB Roy.
  • Direskrimum Polda Banten menetapkan TB Roy Fachroji Basuni sebagai tersangka penipuan dan penggelapan setelah menyerahkan cek kosong senilai Rp350 juta kepada PT Sinar Dinamika Beton.

Serang, IDN Times - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Banten, Ratu Tatu Chasanah memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, TB Roy Fachroji Basuni. Sebelumnya, TB Roy ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

"Kami akan menyiapkan batuan hukum karena itu memang itu kewajiban kami dari partai untuk mendampingi anggota fraksinya," kata Tatu, Selasa (15/4/2025).

1. Tatu menugaskan ketua fraksi untuk mencari informasi duduk perkaranya

Dok. Istimewa/poldabanten

Ratu Tatu tengah memantau proses hukum yang menimpa salah satu kadernya tersebut dengan menugaskan Ketua Fraksi Golkar di DPRD Banten untuk mencari informasi lengkap terkait duduk perkara yang menjerat TB Roy tersebut.

Kendati demikian, Tatu menegaskan akan mentaati proses hukum yang tengah berjalan. "Kami tentunya sangat menyayangkan, kami ikut prihatin dan kami jajaran keluarga besar atau partai Golkar akan mengikuti tahapan tahapan yang dilakukan oleh penegak hukum," katanya.

2. Proses PAW tunggu keputusan inkracht pengadilan

Dok. Istimewa/poldabanten

Sementara proses Pergantian Antar Waktu (PAW) TB Roy, kata Tatu, pihaknya masih menunggu ada keputusan inkrah dari pengadilan. Sebab, lanjutnya, statusnya saat ini masih tersangka dan belum menjadi terpidana sehingga tahapan proses hukumnya masih panjang.

"Biasanya kalau sudah inkracht keputusan hukum ini baru ada penggantian (PAW anggota DPRD), nanti kami ikuti," katanya.

3. TB Roy ditetapkan tersangka kasus penipuan cek kosong

Dok. Istimewa/poldabanten

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten menangkap dan menetapkan TB Roy Fachroji Basuni sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Dia diduga menyerahkan cek kosong sebagai alat pembayaran. Saat korban akan mencairkan cek itu, pihak bank menolak dengan alasan saldo tidak mencukupi.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, peristiwa penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.

Dian menjelaskan, saat itu tersangka yang juga Direktur CV Prisma Kencana menyerahkan selembar cek BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton. Cek itu untuk pembayaran beton ready mix atau beton cor. TB Roy memesan beton siap cor itu untuk pekerjaan yang tengah ia jalankan.

"Setelah diberikan cek oleh tersangka, PT Sinar Dinamika Beton akhirnya mengirimkan bahan beton yang dimaksud kepada yang bersangkutan," kata Dian, Selasa (15/4/2025).

Setelah barang diterima tersangka, pihak PT Sinar Dinamika Beton hendak mencairkan cek tersebut sebagai pembayaran beton namun nihil, cek tersebut tidak bisa dicairkan.

"Pihak BJB Cabang Cilegon menolak dengan alasan saldo tidak cukup,” katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us