Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus COVID-19 Tangsel Tembus 1.002, PSBB Bakal Diperpanjang

Kasus COVID-19 Tangsel Tembus 1.002, PSBB Bakal Diperpanjang
IDN Times/Muhamad Iqbal
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times - Jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kota Tangerang Selatan semakin mengganas. Kini, tercatat sudah tembus 1.000 lebih orang positif COVID-19.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie membenarkan, adanya peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 yang kini tembus di angka 1.000 itu.

1. Perkembangan kasus COVID-19 fluktuatif

Simulasi Pilkada Serentak 2020  (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Simulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Benyamin mengatakan, perkembangan jumlah positif COVID-19 dalam setiap harinya itu bersifat fluktuatif dan persentasi tingkat kesembuhannya pun lebih tinggi.

"Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak awal pandemik pada Maret. Sampai hari ini sudah sembuh lebih dari 800 orang dan yang masih dalam perawatan berjumlah 137 pasien," kata Benyin, Senin (21/9/2020).

2. Kasus COVID-19 tembus 1.002

Ilustrasi (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Ilustrasi (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Berdasarkan data gugus tugas dalam website lawancovid19.tangerangselatankota.go.id update 20 September tercatat, jumlah positif bertambah 12 orang sehingga kini tembus 1.002 kasus.

Sedangkan, jumlah pasien positif COVID-19 pun bertambah 8 orang menjadi 812. Sementara pasien dirawat bertambah 4 orang menjadi 137 orang dan jumlah meninggal stagnan 53 orang.

3. PSBB masih kemungkinan diperpanjang terus

Pengetatan di Banten saat pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Pengetatan di Banten saat pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sementara itu, soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini memasuki hari terakhir dan masih belum dapat memastikan bakal diperpanjang atau tidak.

"Untuk perpanjangan kami masih menunggu keputusan Gubernur Banten besok," kata dia.

Diketahui sebelumnya, Pemkot Tangsel menerapkan PSBB jilid 11 selama 14 hari sejak 7-20 September 2020. Sejumlah tempat usaha pun masih dilarang beroperasi, seperti tempat hiburan karaoke, panti pijat, spa dan kolam renang.

Share Article
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal

Latest News Banten

See More

Polisi Pantau 30 Akun Medsos Diduga Kelompok Gangster di Tangerang

29 Mei 2026, 18:15 WIBNews