Tangerang Selatan, IDN Times – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu hamil di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Riki Edward M, mantan suami korban, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Udiana Mayasari Sembiring dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026).
