Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus KDRT Ibu Hamil di Tangsel, Mantan Suami Divonis 4 Bulan Penjara
Ilustrasi KDRT (IDN Times /Aditya Pratama)
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangsel menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Riki Edward M setelah terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yang sedang hamil.
  • Hakim menilai tindakan terdakwa menyebabkan luka fisik dan trauma psikis pada korban, serta menyebut terdakwa tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan berlangsung.
  • Kasus bermula dari laporan korban berinisial MS pada April 2023 saat hamil tujuh bulan, dan putusan ini menutup proses hukum yang berjalan lebih dari tiga tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu hamil di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Riki Edward M, mantan suami korban, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Udiana Mayasari Sembiring dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026).

1. Hakim nyatakan terdakwa terbukti bersalah

Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/QuinceCreative)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Riki Edward M terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan tunggal yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riki Edward M oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Udiana Mayasari Sembiring saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

2. Korban alami luka fisik dan trauma psikis

Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, tindakan yang dilakukan dinilai tidak terpuji dan berdampak langsung terhadap kondisi korban.

Hakim menyebut perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban berinisial MS mengalami luka fisik serta trauma psikis. Tak hanya itu, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, sehingga Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa,” demikian pertimbangan hakim.

Putusan tersebut mengacu pada Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), KUHAP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

3. Hamil 7 bulan saat mengalami KDRT

ilustrasi kekerasan domestik (dok. IDN Times/Novaya)

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat korban berinisial MS ke Polsek Ciputat Timur pada 17 April 2023. Saat itu, korban mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/162/B/IV/2023/Sek. Cip. Timur. Dalam laporannya, MS mengadukan dugaan kekerasan yang dilakukan suaminya. Namun dalam perjalanan proses hukum, korban justru sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan balik oleh mantan suaminya atas dugaan KDRT.

Vonis terhadap Riki Edward M menjadi penutup dari proses hukum yang berjalan selama lebih dari tiga tahun sejak peristiwa tersebut dilaporkan.

Editorial Team

Related Article