Serang, IDN Times - Sebanyak 11 warga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dalam kasus pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang pada 24 November 2024.
Penangkapan belasan tersangka pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan penjaga kandang ayam itu dilakukan sejak tanggal 7 hingga 10 Februari 2025.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau 187 KUHP tentang tendang pidana yang membahayakan keamanan umum.