Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • 11 warga ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran peternakan ayam di Serang
  • Para tersangka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 187 KUHP
  • Polisi masih mengembangkan kasus dan memburu pelaku lainnya

Serang, IDN Times - Sebanyak 11 warga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dalam kasus pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang pada 24 November 2024.

Penangkapan belasan tersangka pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan penjaga kandang ayam itu dilakukan sejak tanggal 7 hingga 10 Februari 2025.

Editorial Team

Tonton lebih seru di