Serang, IDN Times - Kasus dugaan perzinahan antara ibu dan menantu mulai di Persidangankan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (27/2/2014). Namun, perkara dengan terdakwa Rozy Zay Hakiki dan Rihanah tersebut digelar secara tertutup.
Saat memasuki ruang persidangan, kedua terdakwa Terdakwa Rozy dan Rihanah menggunakan pakaian biasa karena tidak ditahan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Riyanti Desiwati dan pembacaan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Ris Risdiana.