Kepala Inspektorat Tangerang Selatan, Uus Kusnadi mengungkapkan, SDN Pondok Pucung 02 selaku pihak yang menarik pungutan, harus mengembalikan semua uang yang dipungut dari wali murid.
Pelaksanaan dari keputusan ini, kata Uus, akan terus diawasi sampai selesai. Dia juga mengungkapkan menyerahkan hasil investigasi kasus ini ke Wali Kota Airin.
Berdasarkan pengakuan Rumini, sekolah memungut iuran les komputer sejak 2012 dengan jumlah Rp20 ribu. Berdasarkan data Daftar Kelompok Didik (Dapodik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, dari 2015 hingga 2018 jumlah Dapodik berjumlah 2.296 murid.
Bila setiap bulannya 2.296 murid mengumpulkan uang kurang lebih Rp49,2 juta, maka jika pungutan tersebut dilakukan selama 4 tahun, dapat diasumsikan uang yang harus dikembalikan pihak SDN Pondok Pucung 02 lebih dari Rp2,2 miliar.