Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Sewa Lahan Stadion, Eks Kadispora Serang Dituntut 5 Tahun Bui

Kasus Sewa Lahan Stadion, Eks Kadispora Serang Dituntut 5 Tahun Bui
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan aset lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf.

Sarnata dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang merugikan negara Rp564 juta.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU Kejari Serang, Endo Prabowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (4/2/2025).

1. Sarnata juga dituntut membayar denda dan uang pengganti kerugian negara

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Selain pidana penjara, Sarnata dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp107 juta.

Dengan ketentuan, kata Endo, apabila dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang itu tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk negara.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan," katanya.

2. Pihak swasta dituntut dengan pidana lebih tinggi

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Sedangkan terdakwa lainnya dari pihak swasta, Basyar Alhafi, dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan. Endo menyebut, Basyat juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp456 juta atau pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Perbuatan keduanya dinilai memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

3. Duduk perkara kasus korupsi sewa lahan negara

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus berawal pada 12 Juni 2023, saat itu terdakwa Basyar mengirim surat permohonan kepada Wali Kota Serang Syafrudin untuk kemudian disposisi kepada Sarnata selaku Kadisparpora Kota Serang.

Seminggu sebelum penandatanganan kerja sama, Basyar bersama anak Syafrudin--yaitu Sofa Bela Mulia dan Haznam--mendatangi ruangan Kadisparpora Sarnata.

Saat itu, Sofa yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Serang menyatakan niatnya untuk mengelola lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf. Namun, Sarnata akan melakukan kajian terlebih dahulu karena dia merupakan Kadisparpora baru.

Untuk meyakinkan Sarnata, Basyar lalu mengatakan kalau dia diutus oleh Wali Kota Serang, Syafrudin membahas mengenai pengelolaan lapak pedagang.

Pada 16 Juni 2023, anak buah Sarnata,  Kabid Olahraga Disparpora, Muhammad Nafis meminta Basyar menemui Sarnata. Lalu, rekan Haznam, Irfan Hielmy diminta tolong untuk mengedit perjanjian kerja sama.

Adapun yang diubah besaran sewa atau retribusi menjadi sebesar Rp95,6 juta per tahun atau per bulan sebesar Rp7,9 juta.

Sebelum ditandatangani, Basyar menelepon Sofa untuk memberi tahu. Basyar lalu menandatangani perjanjian kerja sama tersebut dengan Disparpora.

Perjanjian tersebut tidak berpedoman dengan hasil hitungan kantor jasa penilai publik yang ditunjuk untuk melakukan penilaian sewa lahan kawasan di Stadion.

Sebab, dari penilaian kantor jasa penilai publik luas lahan 5,689,83 m2 dengan nilai sewa per tahun sebeesar Rp483,6 juta. Namun, dalam surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Basyar, sewa lahan itu sebesar Rp95,6 juta per tahun dan tidak mencantumkan luas.

Selain itu, Basyar juga seharusnya menyetorkan uang sewa paling lambat 2 hari sebelum kerja sama ditandatangani. Tapi hingga penandatanganan 16 Juni itu ia tidak melakukan transfer ke rekening kas umum daerah.

Setelah penandatanganan kerja sama, Sarnata sempat melapor ke Nanang Saefudin yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Serang. Sarnata saat itu mengaku khilaf menandatangani perjanjian tersebut.

Sarnata meminta arahan dari Nanang Saefudin. Dan saksi Nanang Saefudin menyarankan pembatalan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sampai 9 Agustus 2024, jumlah kios yang sudah dibangun Basyar sebanyak 71 kios, dengan biaya sewa Rp12 juta per 5 tahun dan uang yang sudah terkumpul oleh Basyar sebesar Rp456,7 juta. Uang itu pun tak disetorkan ke kas daerah, namun dipergunakan oleh para terdakwa.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar

Latest News Banten

See More

Anggota DPRD Lebak Kunker ke Bali, Apa Kegiatannya?

26 Jun 2026, 18:21 WIBNews