Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Kasus berawal pada 12 Juni 2023, saat itu terdakwa Basyar mengirim surat permohonan kepada Wali Kota Serang Syafrudin untuk kemudian disposisi kepada Sarnata selaku Kadisparpora Kota Serang.
Seminggu sebelum penandatanganan kerja sama, Basyar bersama anak Syafrudin--yaitu Sofa Bela Mulia dan Haznam--mendatangi ruangan Kadisparpora Sarnata.
Saat itu, Sofa yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Serang menyatakan niatnya untuk mengelola lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf. Namun, Sarnata akan melakukan kajian terlebih dahulu karena dia merupakan Kadisparpora baru.
Untuk meyakinkan Sarnata, Basyar lalu mengatakan kalau dia diutus oleh Wali Kota Serang, Syafrudin membahas mengenai pengelolaan lapak pedagang.
Pada 16 Juni 2023, anak buah Sarnata, Kabid Olahraga Disparpora, Muhammad Nafis meminta Basyar menemui Sarnata. Lalu, rekan Haznam, Irfan Hielmy diminta tolong untuk mengedit perjanjian kerja sama.
Adapun yang diubah besaran sewa atau retribusi menjadi sebesar Rp95,6 juta per tahun atau per bulan sebesar Rp7,9 juta.
Sebelum ditandatangani, Basyar menelepon Sofa untuk memberi tahu. Basyar lalu menandatangani perjanjian kerja sama tersebut dengan Disparpora.
Perjanjian tersebut tidak berpedoman dengan hasil hitungan kantor jasa penilai publik yang ditunjuk untuk melakukan penilaian sewa lahan kawasan di Stadion.
Sebab, dari penilaian kantor jasa penilai publik luas lahan 5,689,83 m2 dengan nilai sewa per tahun sebeesar Rp483,6 juta. Namun, dalam surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Basyar, sewa lahan itu sebesar Rp95,6 juta per tahun dan tidak mencantumkan luas.
Selain itu, Basyar juga seharusnya menyetorkan uang sewa paling lambat 2 hari sebelum kerja sama ditandatangani. Tapi hingga penandatanganan 16 Juni itu ia tidak melakukan transfer ke rekening kas umum daerah.
Setelah penandatanganan kerja sama, Sarnata sempat melapor ke Nanang Saefudin yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Serang. Sarnata saat itu mengaku khilaf menandatangani perjanjian tersebut.
Sarnata meminta arahan dari Nanang Saefudin. Dan saksi Nanang Saefudin menyarankan pembatalan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sampai 9 Agustus 2024, jumlah kios yang sudah dibangun Basyar sebanyak 71 kios, dengan biaya sewa Rp12 juta per 5 tahun dan uang yang sudah terkumpul oleh Basyar sebesar Rp456,7 juta. Uang itu pun tak disetorkan ke kas daerah, namun dipergunakan oleh para terdakwa.