Kejari Serang Ungkap 6 Perkara Korupsi, 2,2 M Kerugian Dipulihkan

- Kerugian negara mencapai Rp6,3 miliar dari tiga perkara korupsi yang ditangani Kejari Serang
- Kejari berhasil mengembalikan Rp2,27 miliar kerugian negara melalui putusan pengadilan sepanjang tahun 2025
- Konsistensi dalam penguatan penindakan dan pencegahan korupsi serta edukasi publik menjadi fokus utama Kejari Serang
Serang, IDN Times – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mencatat, sederet capaian dalam penanganan perkara korupsi. Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari menetapkan 6 tersangka dari sejumlah kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp6,34 miliar.
Capaian satu tahun ini dipaparkan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12/2025).
1. Dari tiga perkara, kerugian negara mencapai Rp6,3 miliar

Plt Kasi Intel Kejari Serang Merryon Hariputra menegaskan bahwa kinerja tersebut menjadi bukti komitmen institusinya dalam menjaga keuangan negara. Dia memaparkan dari 6 tersangka dari tiga klaster perkara dalam periode 2025, yakni perkara korupsi bantuan jalan usaha tani, bantuan ternak sapi dan tata kelola keuangan BUMD milik Kabupaten Serang PT Serang Berkah Mandiri (SBM).
"Dari tiga perkara tersebut, total kerugian negara mencapai Rp6.344.968.123," katanya.
2. Sebesar Rp2,27 miliar kerugian negara berhasil dipulihkan

Tak hanya menindak pelaku, Kejari Serang juga berhasil mengembalikan keuangan negara melalui putusan pengadilan. Total pemulihan aset negara sepanjang tahun 2025 mencapai Rp2.279.008.683.
Menurutnya, fokus pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi. “Korupsi bukan hanya soal pidana, tetapi ancaman terhadap kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial," katanya.
3. Penguatan penindakan dan pencegahan

Merryon menyebut kinerja satu tahun ini sebagai konsistensi dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih. Selain penindakan, upaya pencegahan serta edukasi publik terus disinergikan dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Ia melanjutkan, penegakan hukum yang cepat, teliti, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
"Targetnya, pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pengembalian aset negara," katanya.

















