Tangerang, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mengimbau para kepala desa (Kades) di wilayahnya tidak meminta tunjangan hari raya (THR) kepada siapapun di wilayahnya.
Imbauan itu dikeluarkan lantaran permintaan THR termasuk dalam pungutan liar (pungli) yang dianggap sebagai pelanggaran hukum.
"Itu merupakan tindakan yang dilarang,” ujar Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, Kamis (13/4/2023).
