3 Pegawai Honorer di Banten Ditangkap Saat Pesta Sabu

Selain pengguna, mereka juga menjadi pengedar sabu

Serang, IDN Times - Tiga pegawai honorer di Lingkungan Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten ditangkap polisi saat pesta narkoba di kawasan Stadion Badak Kuranten, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Ketiga tersangka berinisial DO, ER dan YA. 

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pandeglang. "Mereka diamankan ketika pesta sabu bersama di dalam mobil merk Toyota Avanza di Stadion Badak Pandeglang," kata Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Potret Prabowo Ziarahi Makam Pejuang Pertempuran Lengkong

1. Pegawai honorer diduga jadi pengguna hingga pengedar sabu

3 Pegawai Honorer di Banten Ditangkap Saat Pesta SabuIlustrasi sabu Dok.IDN Times/istimewa

Andi menjabarkan peran ketiga pegawai honorer tersebut berbeda-beda. Ada yang jadi pemakai, perantara, hingga menjadi mengedarkan narkoba jenis sabu kepada temannya.

Saat kedapatan polisi, ketiga pegawai honorer tersebut menggunakan sabu bersama teman lainnya berinisial AC bekerja sebagai wiraswasta. "Empat tersangka bekerja sebagai honorer di Pandeglang dua orang, satu orang di Pempriv Banten, dan satu orang sipil," terangnya.

2. Para tersangka membeli dari seseorang inisial BY

3 Pegawai Honorer di Banten Ditangkap Saat Pesta Sabuilustrasi sabu-sabu suntik (jamestownsun.com)

Narkoba jenis sabu yang digunakan para pelaku dibeli dari temannya berinisial BY yang kini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO). BY pun masih buron dan sedang dalam pengejaran.

"Sabu yang digunakan para pelaku dibeli secara berpatungan. Mereka membeli dan  bertemu di wilayah Pandeglang," katanya.

3. Barang bukti yang disita dari para pelaku

3 Pegawai Honorer di Banten Ditangkap Saat Pesta SabuIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tangan para pelaku Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,70 gram.

"Satu linting narkotika jenis ganja dengan berat 0,61 gram, dan satu buah alat hisap atau bong," jelasnya.

Kini para pelaku mendekam di penjara dan diancam Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Destinasi Wisata Alam di Pandeglang Ini Jarang Diketahui Banyak Orang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya