Biaya Operasional Dilaporkan ke Kejati, Begini Kata Wagub Banten 

Diduga ada kerugian negara

Serang, IDN Times - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy angkat bicara soal dugaan penyelewengan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021. Andika menyebut penggunaan biaya penunjang operasional sejauh ini sudah sesuai prosedur.

"Pemprov Banten dalam penyerapan BPO sudah dilakukan sesuai aturan karena kami juga sangat berhati-hati," kata Andika kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: MAKI Adukan Dugaan Penyimpangan Dana Operasional Gubernur Banten

1. Tanggapan Andika soal BPO diduga tak di-SPJ-kan

Biaya Operasional Dilaporkan ke Kejati, Begini Kata Wagub Banten Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur tahun 2017-2021 ke Kejati Banten.

MAKI menyatakan anggaran itu diduga tidak dibuat laporan pertanggungjawabannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara.

Menanggapi hal tersebut Andika mengatakan, dalam lampiran peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bahwa biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur bukan belanja pegawai. "Aturannya Permennya PP-nya jelas. Kita sangat hati-hati," katanya.

2. Jika ada penyimpangan maka akan jadi temuan

Biaya Operasional Dilaporkan ke Kejati, Begini Kata Wagub Banten Ilustrasi anggaran (ladypinem.com)

Disampaikan Andika, jika biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur tahun 2017-2021 sudah menjadi temuan di inspektorat.

"Sejauh ini kita sudah koordinasi dan memberikan informasi ke Kejati Banten," katanya.

Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes, Dua Eks Kabiro Kesra Banten Dituntut 6,5 Tahun 

3. MAKI menduga ada kerugian negara puluhan milar rupiah

Biaya Operasional Dilaporkan ke Kejati, Begini Kata Wagub Banten Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui sebelumnya, dalam keterangannya MAKI, biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten adalah 0,15 persen dari PAD. Kurang lebih, operasional ini dari tahun 2017 hingga 2021 senilai Rp57 miliar.

MAKI menduga bahwa perbuatan itu sudah masuk tindak pidana korupsi. Ada kerugian negara yang jumlahnya puluhan miliar atau lebih sepanjang laporan LPJ itu tidak kredibel.

Kini perkara tersebut tengah ditangani Kejati Banten dan sudah masuk dalam tahap pengumpulan bukti-bukti.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya