Divonis 6 Tahun Bui, Terdakwa Revenge Porn Ajukan Kasasi

PT Banten anulir larangan akses internet 8 tahun

Serang, IDN Times - Terdakwa kasus revenge porn atau penyebaran video porno Alwi Husen Maolana bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi dilakukan lantaran vonis terhadap terdakwa terlalu berat.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten dalam putusan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum, memvonis terdakwa tetap dihukum pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Putusan Pengadilan Tinggi Banten tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.

"Nah atas dasar putusan PT Banten maka pihak keluarga berembuk dan sudah menyampaikan ke kami tim PH untuk lebih lanjut mengajukan kasasi," kata kuasa hukum Alwi, Ayi Erlangga, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: Hukuman Larangan Akses Internet Terdakwa Revenge Porn Dianulir

1. Keluarga bersyukur hukuman tambahan Alwi dicabut

Divonis 6 Tahun Bui, Terdakwa Revenge Porn Ajukan KasasiIDN Times/Khaerul Anwar

Kendati demikian, kata Ayi, pihak keluarga bersyukur bahwa Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah menganulir hukuman tambaha Alwi berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan alat elektronik berbasis internet selama 8 tahun.

"Tidak ada delik pidana, delik unsur yang terpenuhi, termasuk saksi-saksi bahwa hukuman tambahan itu sebagai terobosan hukum yang diberikan kepada terdakwa," katanya.

2. Terdakwa tetap keberatan divonis 6 tahun penjara

Divonis 6 Tahun Bui, Terdakwa Revenge Porn Ajukan KasasiIDN Times/Khaerul Anwar

Meski begitu, lanjut Ayi, putusan Pengadilan Tinggi Banten dengan tetap memvonis hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Alwi atas kasus revenge porn atau penyebaran video korban IK tersebut masih terlalu berat dan adil untuk terdakwa.

"Jadi kasasi itu untuk meminta pertimbangan yaitu terkait dengan vonis 6 tahun dan juga merasa pada saat proses persidangan itu hak-hak terdakwa ada beberapa yang belum terpenuhi," katanya.

3. Selama proses persidangan terdakwa tak didampingi kuasa hukum jadi pertimbangan

Divonis 6 Tahun Bui, Terdakwa Revenge Porn Ajukan KasasiIDN Times/Khaerul Anwar

Ayi menjelaskan, salah satu hak yang tidak terpenuhi yakni terdakwa tidak mendapatkan pendampingan kuasa hukum atau pengacara selama proses persidangan pembuktian dan penuntutan. Keluarga baru menunjuk kuasa hukum saat pledoi atau pembelaan.

Mestinya, kata Ayi, pihak PN Pandeglang menyediakan kuasa hukum bantuan saat persidangan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun--sejak awal persidangan.

"Salah satunya harus didampingi pengacara dan dibela sehingga keluarga merasa ini sebelah pihak dan tidak berimbang di dalam proses persidangan," katanya.

Saat ditanya kenapa pihak keluarga tak menyiapkan kuasa hukum saat itu, ia mengaku keluarga terdakwa merasa terintimidasi dan tidak mengerti proses hukum.

"Kami sebagai orang awam tidak tahu bagaimana caranya dengan ketakutan yang berlebihan, kok PN tidak melakukan itu menunjuk pengacara untuk mendampingi anak kami di persidangan, itu kata keluarga," tutur Ayi menirukan ucapan orangtua korban.

Baca Juga: Terdakwa Alwi Divonis 6 Tahun Bui Dalam Kasus Revenge Porn

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya