Eks Sekdis Dindik Banten Didakwa Korupsi Rp697 Juta  

Terdakwa memecah proyek untuk hindari lelang

Serang, IDN Times - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Joko Waluyo menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi studi kelayakan atau feasibility study pengadaan lahan untuk unit sekolah baru SMA SMK di Banten tahun 2018 sebesar Rp800 juta.

Joko didakwa korupsi bersama Agus Aprianto seorang tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten.

Baca Juga: Belum Siap, Kabupaten Serang Batal Gelar Vaksinasi Booster Hari Ini

1. Terdakwa diduga memecah proyek agar tidak dilelang

Eks Sekdis Dindik Banten Didakwa Korupsi Rp697 Juta  Pegiat antikorupsi dari ICW dan Gerakan #Bersihkan Indonesia melakukan aksi teaterikal "Habis Gelap Tak Kunjung Terang: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi" di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Hijiriah Kusraini mengungkap, Joko Waluyo selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) menyiasati anggaran proyek studi kelayakan pengadaan lahan untuk SMA/SMK di Banten tahun 2018 agar tidak perlu masuk lelang.

"Untuk menghindari lelang, (terdakwa) dengan sengaja memecah paket pengadaan kegiatan jasa konsultasi studi kelayakan atau FS, menjadi paket pekerjaan dengan menunjuk 8 perusahaan konsultan," kata Hijiriah kepada Mejelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam (12/1/2022).

Kedelapan perusahaan adalah PT Konsep Desain Konsulindo, PT Pajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo, PT Tanoeraya Konsultan, PT Javatama Konsultan, CV Mitra Teknis Konsultan, dan PT Spektrum Tritama Persada.

"Delalan perusahaan tersebut tidak pernah mengerjakan sesuai dengan kontrak, dimana seluruh pekerjaan FS dikerjakan oleh terdakwa Agus Apriyanto yang ditunjuk oleh terdakwa Joko Waluyo," tambahnya.

Dia menambahkan hal tersebut bertentangan dengan aturan dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Oleh terdakwa dipecah menjadi 20 titik, dan kemudian dibuat menjadi 8 paket pengadaan dengan nilai Rp100 juta. Sedangkan metode pengadaannya dilakukan dengan cara penunjukan langsung," tambahnya.

2. Terdakwa hanya meminjam bendera ke sejumlah perusahaan

Eks Sekdis Dindik Banten Didakwa Korupsi Rp697 Juta  Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Hijiriah mengungkapkan Joko Waluyo selaku PPK meminta Agus Apriyanto, untuk menyelesaikan pekerjaan itu dengan mencari 8 konsultan untuk melaksanakan jasa Konsultasi FS.

"Namun 8 konsultan tersebut hanya di minta tolong oleh terdakwa Agus Apriyanto atau sekedar pinjam nama saja. Setelah itu terdakwa Agus Apriyanto mengambil dokumen-dokumen ke delapan konsultan untuk dibuatkan administrasi pengadaan dan dokumen kontraknya," jelasnya.

Hijiriah mengungkapkan setelah dokumen lengkap, selanjutnya dibuatkan kontrak antara Joko Waluyo selaku PPK dengan 8 Direktur perusahaan konsultan, yaitu terdakwa saksi Agus Faturrohman selaku direktur PT Konsep Desain Konsulindo.

Kemudian, Tri Widyanto direktur PT Pajar Konsultan, Dedi Harfianto selaku direktur PT Raudhah Karya Mandiri, Tabrani selaku direktur CV. Tsab Konsulindo, Fadlullah, ST selaku direktur PT Tanoeraya KoIsultan.

Salman Firdaus Jaya Prawira selaku direktur PT Javatama Konsultan, Ma'mun selaku direktur CV Mitra Teknis Konsultan, Laily Kurniasari, direktur PT Spckrum Tritama Persada dengan nilai masing-masing Rp97 juta hingga Rp98 juta.

"Terdakwa Agus Apriyanto atas sepengetahuan Joko Waluyo, meminta kepada para Direktur tersebut untuk menandatangani kontrak dan berita acara pembayaran, dengan cara 5 konsultan di datangi oleh saksi Agus Apriyanto ke kantor masing-masing konsultan dan 3 konsultan diminta untuk hadir di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten," ungkapnya.

Hijiriah mengungkapkan setelah dilakukan pembayaran ke delapan perusahaan senilai Rp696 juta, Agus Aprianto meminta uang pencairan tersebut. Sebab sesuai perjanjian, kedelapan perusahaan itu hanya dipinjam bendera saja.

"Uang itu kemudian digunakan Agus Aprianto untuk membayar ahli sebanyak Rp60 juta, dengan rincian, diberikan kepada Susi Andriyani Rp15 juta, saksi Imam Harwapi Rp15 juta, saksi Rinta Kasari Fitri Ayuningtyas Rp15 juta, saksi Okta Rp15 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Kantor Dindik Banten Digeledah KPK Terkait Pengadaan Lahan SMKN 7

3. Dugaan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa diduga mencapai Rp697 juta

Eks Sekdis Dindik Banten Didakwa Korupsi Rp697 Juta  IDN Times/Khaerul Anwar

Akibat perbuatan kedua terdakwa, dapat menyebabkan kerugian keuangan negara Rp697 juta, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Joko Waluyo mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada majelis hakim. Sedangkan Agus Apriyanto menerima dakwaan JPU.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya