Gubernur Banten Izinkan Kota Tangerang Tambah Kuota PTM

Kota Tangerang sudah berstatus level 1

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim mengizinkan penambahan kuota siswa yang mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah bagi kabupaten/kota yang berada di dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

"(Kota) Tangerang Level satu saya kira sudah bisa (menambah kuota belajar)," kata Wahidin saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Kota Tangerang Berstatus PPKM Level I 

1. Daerah lain belum diizinkan tambah kuota

Gubernur Banten Izinkan Kota Tangerang Tambah Kuota PTMGubernur Banten, Wahidin Halim, saat meninjau pembelajaran tatap muka (PTM) di SMAN 1 Kota Serang dan SMKN 1 Kota Serang, Senin (6/9/2021). (Dok. Humas Pemprov Banten)

Sementara, untuk tujuh kabupaten/kota lain di Provinsi Banten masih belum diizinkan untuk menambah kuota belajar lebih dari 50 persen PTM. Karena masih berada di level 2 dan 3 dalam pemberlakuan PPKM.

"Seperti Serang dan daerah lain masih kita pertimbangkan (untuk tetap 50 persen kuota PTM)," tuturnya.

2. Gubernur khawatir penyebaran kasus kembali meningkat

Gubernur Banten Izinkan Kota Tangerang Tambah Kuota PTMilustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Disampaikan Wahidin, saat ini pihaknya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan Satgas COVID-19 masih melakukan evaluasi dan mengkaji risiko jika memberlakukan penambahan kuota belajar bagi seluruh daerah di Banten.

Dia khawatir penyebaran kasus COVID-19 kembali mengalami peningkatan di tanah Jawara."Ada rencana tambahan kuota (PTM) tapi kita masih kaji konsekuensi dampaknya," katanya.

3. Baru Kota Tangerang yang berstatus PPKM level 1

Gubernur Banten Izinkan Kota Tangerang Tambah Kuota PTMPresiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Diketahui, Kota Tangerang satu-satunya daerah di Banten yang sudah berstatus PPKM level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Benyamin Ungkap Alasan Tangsel Belum PPKM Level I

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya