Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gubernur Banten Izinkan Kota Tangerang Tambah Kuota PTM

Gubernur Banten, Wahidin Halim, saat meninjau pembelajaran tatap muka (PTM) di SMAN 1 Kota Serang dan SMKN 1 Kota Serang, Senin (6/9/2021). (Dok. Humas Pemprov Banten)

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim mengizinkan penambahan kuota siswa yang mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah bagi kabupaten/kota yang berada di dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

"(Kota) Tangerang Level satu saya kira sudah bisa (menambah kuota belajar)," kata Wahidin saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).

1. Daerah lain belum diizinkan tambah kuota

Gubernur Banten, Wahidin Halim, saat meninjau pembelajaran tatap muka (PTM) di SMAN 1 Kota Serang dan SMKN 1 Kota Serang, Senin (6/9/2021). (Dok. Humas Pemprov Banten)

Sementara, untuk tujuh kabupaten/kota lain di Provinsi Banten masih belum diizinkan untuk menambah kuota belajar lebih dari 50 persen PTM. Karena masih berada di level 2 dan 3 dalam pemberlakuan PPKM.

"Seperti Serang dan daerah lain masih kita pertimbangkan (untuk tetap 50 persen kuota PTM)," tuturnya.

2. Gubernur khawatir penyebaran kasus kembali meningkat

ilustrasi ruang isolasi (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Disampaikan Wahidin, saat ini pihaknya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan Satgas COVID-19 masih melakukan evaluasi dan mengkaji risiko jika memberlakukan penambahan kuota belajar bagi seluruh daerah di Banten.

Dia khawatir penyebaran kasus COVID-19 kembali mengalami peningkatan di tanah Jawara."Ada rencana tambahan kuota (PTM) tapi kita masih kaji konsekuensi dampaknya," katanya.

3. Baru Kota Tangerang yang berstatus PPKM level 1

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Diketahui, Kota Tangerang satu-satunya daerah di Banten yang sudah berstatus PPKM level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us