Kampanye Caleg di Medsos, Pejabat Pemprov Banten Kena Sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menjatuhkan sanksi ringan kepada pejabat Dinas Lingkungan Hidup Banten berinisial SJN. Dia terbukti mengkampanyekan salah salah satu peserta Pemilu 2024.
"Sanksi ringan, tapi kategorinya berat. Konteksnya berat, dia," kata Kepala BKD Banten Nana Supiana, Kamis (2/11/2023).
1. SJN memposting anaknya yang jadi peserta pemilu dan sejumlah caleg lain
SJN mem-posting foto dan video sejumlah calon legislatif (caleg) dari Partai Golkar di media sosial Facebook. Salah satunya, anaknya sendiri berinisial NS yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 DPRD Kabupaten Serang.
Selain anaknya, caleg DPRD Banten Dapil Serang bernama Fahmi Hakim dan Airin Rachmi Diany yang juga turut diposting di media sosialnya.
"Dalam bentuk dan rupa apapun men-subscribe, me-like, dan mem-follow kaitan dalam politik praktis itu, ASN harus netral harus profesional walaupun menyangkut kekerabatan dan keluarga," katanya.
2. SJN terancam dipecat jika mengulangi hal yang sama
Selain sanksi teguran dan membuat surat pernyataan. SJN juga diminta untuk menghapus seluruh posting-an yang memuat peserta pemilu. Jika, yang bersangkutan kembali berulah, BKD tak segan-segan memberikan sanksi berat hingga pemecatan.
"Kan itu tercatat, pastinya kita lihat kalau melakukan hal yang sama pasti dua kali lipat hukumannya, bisa dipecat," katanya.
3. Nana mengingatkan ASN tak terlibat politik, meski terkait keluarga
Nana mengingatkan, ASN yang memiliki keluarga menjadi peserta Pemilu harus tetap netral dan bisa menempatkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Hati-hati bagi teman-teman ASN yang keluarganya mencalonkan diri, harus bisa memposisikan untuk tetap menjaga netralitas," katanya.
Saat disinggung apabila ada istri atau suami ASN yang menjadi peserta pemilu, serta ada atribut partai di rumahnya, Nana menyarankan ASN tersebut tidak berfoto bareng.
"Sudah kita kasih tahu sedetail mungkin, yang penting dia menghindari foto bareng, endorse, termasuk nge-like dan share peserta pemilu di medsos," katanya.
Baca Juga: Ini 4 Nama yang Masuk Bursa Calon Pj Wali Kota Serang