Kasus COVID-19 Tinggi, Pengadilan Tinggi Banten Lockdown

Serang, IDN Times - Pengadilan Tinggi Banten memberhentikan sementara kegiatan di gedung pengadilan. Pegawai hingga hakim diminta work from home atau bekerja dari rumah sejak hari ini (18/2/2022) hingga Senin (21/2/2022).
"Sehubungan adanya hakim dan aparatur PT Banten yang terpapar, sebagai langkah pencegahan selururuh kegiatan ditiadakan (lockdown)," kata Binsar Gultom selaku Humas PT Banten saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Kadinkes: 80 Persen Kasus Omicron di Banten dari Transmisi Lokal
1. Ada lonjakan kasus di lingkungan PT Banten
Dia mengatakan, penghentian seluruh kegiatan tersebut lantaran terjadi lonjakan kasus yang signifikan di lingkungan PT Banten setelah dilakukan tes swab atau Polymerase Reaction Chain (PCR) terhadap seluruh pegawai dan hakim, beberapa hari lalu.
"Ternyata di minggu kedua bulan Februari ini terjadi lonjakan kasus COVID-19 di PT," tuturnya.
2. Ada 20 hakim dan pegawai yang positif
Disampaikan Binsar, hingga saat ini tercatat ada sebanyak 20 orang di lingkungan PT Banten yang terkonfirmasi positif COVID-19. Sehingga untuk mengantisipasi penyebaran, PT Banten ditutup untuk sementara waktu.
"Ketua PT Banten Charis Mardiyanto terpaksa menghentikan aktivitas kantor dengan menerapkan lockdown," katanya.
3. Pelayanan tetap ada, namun terbatas
Sementara, untuk pelayanan publik hanya dilayani oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi para pencari keadilan dan hanya penerimaan berkas perkara, namun secara terbatas.
"Sebanyak 4 orang secara bergantian untuk menerima pelayanan berkas perkara yang masuk, surat menyurat," katanya.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Biskuit MPASI Dinkes Banten Ditangkap