Kejati Banten Keluhkan Sulit Titip Tahanan di Rutan

Syarat penitipan tahanan diperketat selama pandemik

Serang, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten, Asep Nana Mulyana, mengeluh kesulitan menitipkan para tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) selama proses penanganan perkara.

Sementara, Kejati Banten tidak memiliki ruangan untuk para tahanan. Apalagi kapasitas Rutan yang ada di Provinsi Banten terbatas, ditambah pandemik COVID-19 yang mengharuskan jarak antar tahanan.

"Jadi ini awal dari kesulitan kami di lapangan apalagi masa COVID-19. Selama ini, kami kesulitan menitipkan tahanan," kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).

1. Harus mencari rutan yang kosong

Kejati Banten Keluhkan Sulit Titip Tahanan di RutanKepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi. IDN Times / Rutan Makassar

Asep menyampaikan, pihaknya sejauh ini harus mencari terlebih dahulu rutan yang mampu menampung para tersangka. Sedangkan di sisi lain, dia pun memahami kapasitas Rutan yang terbatas bahkan over kapasitas.

"Itu kan tidak efektif sehingga kalau pemeriksaan kita panggil lagi ke Kejati, transportasi dan keamanan aksesibilitas mungkin berisiko," katanya.

Baca Juga: Positif COVID-19, 12 Narapidana Rutan Serang Diisolasi  

2. Syarat penitipan tahanan ketat

Kejati Banten Keluhkan Sulit Titip Tahanan di RutanIlustrasi. IDN Times/Denisa Tristianty

Sejumlah Rutan yang menjadi tempat penitipan tahanan Kejati sejauh ini tidak ada yang menolak, namun dengan persyaratan yang lebih ketat akibat pandemik COVID-19, kini menjadi kendala di lapangan.

"Bukan penolakan, banyak syarat ketat dan memang persoalan standarisasi. Ketika kami mau menitipkan tahanan, kami tentu dengan syarat yang ketat," katanya.

3. Sudah berkordinasi dengan Kemenkum HAM

Kejati Banten Keluhkan Sulit Titip Tahanan di RutanIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Pihaknya mengaku telah menyampaikan kendala tersebut kepada Kementerian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Untuk meminimalisir penumpukan di rutan, pihaknya memaksimalkan proses penanganan kasus sesuai standar operasional prosedur maksimal 3 bulan.

"Hanya saja dalam praktik di lapangan tergantung besar kecil dan kerumitan perkara, kadang kami terbentur masalah sehingga molor," katanya.

Baca Juga: Tahan Eks Kacab BJB Tangerang, Kejati Sita Uang Rp1 Miliar Lebih

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya