Kejati Banten Klaim Selamatkan Uang dan Aset Negara Senilai Rp59 T

Dari penindakan korupsi dan pendampingan hukum

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp59 triliun selama 2021.

Uang tersebut merupakan kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pemulihan kekayaan negara dari kegiatan pendampingan hukum.

1. Rp5 miliar diselamatkan dari pidana korupsi

Kejati Banten Klaim Selamatkan Uang dan Aset Negara Senilai Rp59 TIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Kejati Banten Reda Manthovani mengatakan, saat ini ada sebanyak 20 perkara pada tahap penyelidikan, sebanyak 34 perkara dinaikkan penyidikan dan sebanyak 42 perkara tahap penuntutan yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus.

Adapun realisasi penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp5.808.100.550. "Perkara yang terdiri dari 37 perkara yang berasal dari Penyidikan Kejaksaan dan 5 perkara dari penyidikan Polri," katanya.

2. Kejaksaan berhasil memulihkan aset negara

Kejati Banten Klaim Selamatkan Uang dan Aset Negara Senilai Rp59 TBaja produksi Krakatau Steel. (Dok. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk)

Kemudian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten melaksanakan fungsi penegakan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan berhasil memulihkan keuangan kekayaan negara milik instansi pemerintah dan BUMN sebesar Rp. 59.012.006.297.888.

Adapun rinciannya, BPKAD Provinsi Banten Rp10.891.000.000, PT. Krakatau Steel (Persero), Rp59.000.000.000.000, Bapenda Prov. Banten, Rp200 .000.000, Bank BJB Rp110.000.000, PT. Pelindo II Rp733.297.888 dan PT. Telkom Rp72.000.000.

3. Ada tiga kasus berhasil dari operasi intelijen yustisial

Kejati Banten Klaim Selamatkan Uang dan Aset Negara Senilai Rp59 TIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, berdasarkan hasil dari operasi intelijen yustisial penyelidikan ada sebanyak kasus yang diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus untuk ditindaklanjuti, yakni:

1. Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit KMKK pada Bank BJB Cabang Tangerang kepada PT Djaya Abadi Soraya dan CV Cahaya Rezeky Tahun 2015 yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp8,1 miliar.

2. Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Gedung UPT Pendapatan Daerah (SAMSAT) Malingping Tahun Anggaran 2019.

3. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Masker COVID-19 yang bersumber dari anggaran BTT pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

"Semuanya sudah ingkrah di persidangan," katanya.

Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Bayar di Proyek Banten Internasional Stadium

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya