KPK Akan Jemput Paksa Lukas Enembe Jika Mangkir Lagi 

Simpatisan diminta tak halangi, KPK: dia bukan pahlawan

Serang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Gubernur Papua Lukas Enembe. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan pihaknya akan menjemput paksa jika Lukas kembali mangkir di pemanggilan ketiga tersebut.

"Kesatu tidak hadir, panggil kedua tidak hadir, ketiga dan memberi wewenang kepada KPK untuk kemudian dengan perintah membawa dengan paksa," kata Ghufron di Kota Serang, Banten, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Ghufron Ungkap Komunikasi KPK-Lukas: Dia Masih Syok Jadi Tersangka

1. Simpatisan diminta tak halangi upaya penyidik, KPK: dia bukan pahlawan bagi rakyat

KPK Akan Jemput Paksa Lukas Enembe Jika Mangkir Lagi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (ANTARA FOTO/Aditya Putra Pradana)

Pimpinan KPK itu mengimbau kepada massa simpatisan yang menjaga ketat rumah tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi itu tidak menghalangi proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

"Korupsi (koruptor) itu bukan menguntungkan dan bukan pahlawan bagi rakyat.  Koruptor itu penjahat dan merugikan rakyat itu yang perlu disampaikan," katanya.

2. Sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK

KPK Akan Jemput Paksa Lukas Enembe Jika Mangkir Lagi Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Sejauh ini, KPK sudah memanggil Lukas dua kali. Panggilan pertama, Lukas sedianya diperiksa pada 12 September di Mako Brimob Polda Papua. Namun, ia tidak hadir dengan alasan kesehatan.

Panggilan kedua, Lukas dijadwalkan menghadap penyidik tanggal 26 September di Jakarta. Namun, dengan alasan kesehatan, Lukas kembali tidak hadir. 

"Bersangkutan mengutus juru bicara  dan kuasa hukum, mengatakan sakit malah yang bersangkutan minta izin cekalnya dibuka untuk ke luar negeri," katanya.

3. Kasus yang menjerat Lukas Enembe

KPK Akan Jemput Paksa Lukas Enembe Jika Mangkir Lagi Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Baca Juga: Temui Lukas Enembe di Papua, Komnas HAM Ungkap Kondisi Kesehatannya 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya