Modus Pengobatan Alternatif, Guru Agama di Serang Cabuli 2 Anak

Serang, IDN Times - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) inisial MH mencabuli dua remaja laki-laki di bawah umur, yakni A (15) dan K (17). MH diduga mencabuli korban dengan modus pengobatan alternatif di area ponpes miliknya yang terletak di Kota Serang.
Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban inisial A mengadukan apa yang dilakukan "seorang ustaz," kepada orangtuanya. Kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Serang Kota.
Baca Juga: Wali Kota Klaim Nol Kasus COVID-19 di Kota Serang
1. Dicabuli oleh pelaku saat korban tak berdaya
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea menjelaskan, kejadian kelam itu berawal saat pelaku menelepon korban untuk datang ke ponpes. Korban kemudian disuruh masuk ke kamar.
Tak sedikit pun ada rasa curiga muncul di benak para korban lantaran selain pimpinan ponpes MH kerap melakukan pengobatan alternatif di kamar tersebut.
Di dalam kamar, korban dipijat bagian kepalanya oleh pelaku dan tiba-tiba lemas. Saat lemas, celana korban di lepaskan oleh MH dan kemudian keduanya dicabuli oleh pelaku.
"Kemaluan korban dipegang pelaku, kemudian dilecehkan oleh terduga pelaku MH. Karena lemas, korban tidak bisa berbuat apapun," kata Kapolres saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pelecehan 2 Remaja di Tangerang
2. Korban diancam agar tidak cerita aksi bejat sang guru agama
MH, kata Maruli, kemudian mengancam kedua korban agar tidak menceritakan insiden itu kepada siapapun. Korban keluar dari pintu lainnya, agar tidak diketahui oleh tamu pelaku MH.
"Lalu kedua korban di pakaikan celana kembali dan disuruh pergi sambil mengucapkan nada ancaman," katanya.
3. Pelaku telah ditangkap dan dijebloskan ke rutan Mapolres Serang Kota
Pelaku saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serang Kota, untuk proses hukum selanjutnya.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.