Nestapa Pedagang Minyak: Diminta Jual Murah, Tapi Tak Ada Subsidi

Pedagang masih jual minyak goreng harga tinggi agar tak rugi

Serang, IDN Times - Minyak goreng masih langka di Kota Serang, bahkan stok di minimarket sudah kosong. Stok yang masih tersedia hanya ada di pasar tradisional Pasar Induk Rau dengan harga sangat tinggi, jauh dari harga eceran yang telah ditentukan pemerintah.

Para pedagang mengaku, kebijakan pemerintah yang membuat satu harga untuk minyak goreng kemasan maupun curah membuat susah pedagang minyak di pasaran.

Baca Juga: Saat Harga Diturunkan, Minyak Goreng Malah Sulit Dicari di Tangsel

1. Pedagang dapat harga lebih mahal dari distributor

Nestapa Pedagang Minyak: Diminta Jual Murah, Tapi Tak Ada SubsidiStok minyak goreng kembali ditambah di Superindo Intercon, Meruya, Jakarta Barat pada Selasa (1/2/2022). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Pasalnya, harga eceran tertinggi HET) sebesar Rp11 ribu per liter  yang ditetapkan pemerintah itu jauh di bawah harga pasaran minyak yang dibeli pedagang dari tingkat distributor. Pedagang pun sulit menerapkan harga sesuai aturan pemerintah.

"Untuk minyak kemasan kita beli di atas Rp15.000/liter, sedangkan yang curah di atas Rp11.000/liter dari tingkat distributornya," kata Arifin seorang pedagang minyak goreng di Pasar Rau Kamis, (3/2/2022).

2. Pedagang tidak mendapat subsidi dari pemerintah

Nestapa Pedagang Minyak: Diminta Jual Murah, Tapi Tak Ada SubsidiPekerja menata minyak goreng curah yang sudah dikemas kantong plastik di salah satu agen penjualan minyak goreng curah di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/1/2022). (ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu)

Disampaikan Arifin, jika dia mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah, maka pasti pedagang akan merugi cukup besar. Di sisi lain, pemerintah sendiri tidak memberikan subsidi kepada pedagang minyak di pasar tradisional.

"Pedagang kan mencari untung, bukan rugi. Makanya untuk minyak goreng kemasan kita jual kemarin itu dengan harga Rp20 ribu sedangkan untuk minyak curah itu Rp17.000/liter," ujarnya.

Arifin menilai kebijakan itu saat ini belum siap diterapkan di pasaran, pasalnya persoalan harga itu di hulunya belum bisa diselesaikan, sehingga harga yang diterima pedagang itu masih sesuai realita yang ada.

"Kalau saja kebijakan itu sudah matang dan terkendali dari hulu, pasti di tingkat pengecer seperti kami sudah bisa menyesuaikan," kata dia. 

3. Penjualan minyak goreng diperketat hanya dibatasi satu liter

Nestapa Pedagang Minyak: Diminta Jual Murah, Tapi Tak Ada Subsidiilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Selain itu, penjualan minyak goreng saat ini lebih diperketat, setiap pembeli harus menunjukkan KTP dan pembeliannya pun dibatasi hanya satu liter. Tidak sampai di situ, dirinya juga kadang diharuskan oleh pemerintah untuk mengecek domisili pembeli untuk memastikan pembeli itu untuk konsumsi sendiri.

"Ini kan aneh. Kami kan hanya menjual, ko harus menelusuri alamat pembelinya juga," kata Arifin.

Baca Juga: COVID-19 Terus Melonjak, Rumah Singgah di Banten Terisi 71 Persen

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya