Peras Pengusaha, Eks Kades di Lebak dan Suami Divonis 4 Tahun Bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Serang menjatuhi hukuman 4 tahun penjara terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Herliawati beserta suaminya, Yadi Haryadi.
Pasangan suami istri ini dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pemerasan terhadap pengusaha tambak udang Rp310 juta.
Baca Juga: Eks Kades di Lebak Dituntut 4,5 Tahun Bui Karena Peras Pengusaha
1. Pasangan suami istri itu juga dihukum denda Rp200 juta
Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Dedu Adi Saputra menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp200 juta. Jika uang uang denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 2 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHPidana," kata Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan, Selasa (30/7/2024).
2. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa
Vonis majelis hakim yang memeriksa perkara ini lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, yang menuntut pasangan suami istri itu dengan tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
3. Pemerasan dilakukan terkait jual beli tanah buat lahan tambak udang
Diketahui, dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa pasangan suami istri tersebut memeras pengusaha dari PT Royal Gihon Samudra terkait lahan untuk tambak udang. Keduanya meminta jatah duit Rp345 juta terkait lahan untuk tambak.
PT Royal Gihon kemudian mendapatkan 37 bidang tanah warga seluas 23 hektare (ha) yang akan dibeli di desa tersebut tapi belum bersertifikat. Untuk mengurus sertifikat itu, perusahaan itu mengutus saksi Farid dan Ridwan dan menemui terdakwa Herliawati selaku kepala desa kala itu. Tapi, ia menolak mengurusnya karena meminta uang sebesar Rp345 juta.
Terdakwa Herliawati kemudian mendesak meminta sebagian uang terlebih dahulu sebesar Rp200 juta pada bulan Oktober 2021 ketika saat pilkades di Desa Pagelaran. Dengan terpaksa, Farid dan Ridwan kemudian memberikan Rp100 juta secara tunai di rumah kedua terdakwa.
Setelah itu karena masih banyaknya sertifikat yang belum ditandatangani, Farid selaku perwakilan PT Royal memberikan uang kepada kedua terdakwa melalui Ridwan secara berkala sejak awal 2022 sampai bulan September 2022 dengan total Rp200 juta.
Masih merasa belum cukup, kedua terdakwa mendatangi Farid di rumahnya dan meminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan Farid untuk membayar Rp230 juta kepada keduanya. Tak diberi, Herliawati datang sendirian ke rumah Farid sambil membentak agar segera memberikan uang tersebut.
Terdakwa datang sendiri ke rumah saksi Farid Maulana dan meminta sisa uang yang dimaksud dengan nada tinggi dan kata-kata kasar. Masih belum mendapatkan sisanya, kedua terdakwa kemudian mengorganisir masyarakat untuk mendemo PT Royal di lokasi Tambak dengan permintaan agar warga sekitar diberikan pekerjaan di Tambak.
Pada saat demonstrasi atau unjuk rasa tersebut berlangsung, terdakwa bertemu dengan saksi Farid Maulana yang juga berada di lokasi dan meminta agar sisa uang tersebut segera dibayar.
Setelah demo itu, saksi Farid kemudian memberikan uang sebesar Rp110 juta kepada kedua terdakwa secara bertahap yaitu Rp70 juta secara transfer agar demo bubar dan sisanya secara tunai Rp40 juta. Total keduanya menerima uang dari saksi Farid sebesar Rp310 juta.
Baca Juga: Peras Pengusaha Tambak Udang, Kades di Lebak Ditahan Kejaksaan