PPKM, Seribuan Pekerja di Banten Terancam PHK dan Dirumahkan

Selama pandemik, 19 ribu karyawan kehilangan pekerjaan

Serang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat, seribuan pekerja terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.

Hal ini terjadi lantaran perusahaan tempat mereka bekerja terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Seperti diketahui, pemerintah pusat menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli. Selanjutnya, pemerintah memperpanjang pembatasan itu dengan PPKM level hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Dinkes: Indikator Penanganan COVID-19 di Kota Tangerang Sudah Bagus

1. Pemantauan ketenagakerjaan terus dilakukan selama pandemik

PPKM, Seribuan Pekerja di Banten Terancam PHK dan DirumahkanIlustrasi pabrik. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, pihaknya terus memantau isu ketenagakerjaan sejak pandemik COVID-19 mewabah pada awal 2020 lalu. Hal itu pun dilakukan selama penerapan PPKM darurat dan level.

Hasilnya, terdapat sekitar seribuan pekerja yang berpotensi di-PHK dan dirumahkan. “Kalau yang berpotensi PHK ada 555, yang dirumahkan 400-an per akhir pekan kemarin,” kata Hamidi saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).

2. Dari 28 perusahaan yang goyang akibat pandemik, mayoritas berasal dari Tangerang

PPKM, Seribuan Pekerja di Banten Terancam PHK dan DirumahkanIlustrasi industri pabrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menyampaikan, seribuan pekerja yang berpotensi terkena PHK dan dirumahkan itu berasal dari 28 perusahaan yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Banten. Hal itu terjadi karena perusahaan tempat mereka bekerja cukup terdampak akibat PPKM darurat dan level.

“Kebanyakan dari Tangerang, sektor usaha garmen dan sepatu," katanya.

3. Sudah 19 ribu karyawan terkena PHK selama pandemik

PPKM, Seribuan Pekerja di Banten Terancam PHK dan DirumahkanIlustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Hamidi juga mengungkap, pandemik COVID-19 sangat mempengaruhi angka peningkatan warga Banten yang kehilangan pekerjaan. Tercatat selama pandemik COVID-19 hingga sebelum PPKM Darurat sudah ada 19 ribu karyawan di tanah Jawara yang kena PHK.

"Sekarang nambah lagi tapi baru berpotensi, belum di-PHK,” tuturnya.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan 28 perusahaan tersebut dan berharap agar 555 pekerja itu tidak di-PHK. Disnakertrans Banten lebih mendorong agar mereka dirumahkan.

“Jangan sampai PHK, tapi dirumahkan. Supaya nanti kalau (keuangan perusahaan) sudah bagus lagi bisa kerja kembali. Salah satu tujuan dilakukan pendataan ini adalah upaya kami agar pekerja tidak di-PHK,” katanya.

Baca Juga: Ombudsman Cek Pos PPKM Kota Tangerang: Kosong, Tak Dijaga Petugas

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya