Pria di Cilegon Cabuli Anak Kandung Karena Wajahnya Mirip Istri

Serang, IDN Times - Nasib pilu dialami seorang gadis berusia 15 tahun inisial M di Kota Cilegon yang menjadi korban pencabulan ayah kandungnya berinisial AS (45). Aksi itu dilakukan karena muka anak mirip dengan sang istri.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan AS di rumahnya sendiri berkali-kali selama enam bulan hingga Desember 2022.
Baca Juga: Masuk DPO, Ini Muka Penculik Bocah di Cilegon
1. Pelaku mengaku, muka sang anak mirip dengan sang istri
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan, pelaku beralasan wajah anak perempuannya itu mirip dengan istrinya yang sedang bekerja di luar kota. Sehingga AS tidak bisa menahan hawa napsunya.
"Pelaku berkata ke korban 'kamu tuh mirip sama mama kamu'. Setelah itu pelaku mencabuli korban," kata Nandar saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
Diketahui, YI, ibu kandung korban atau istri pelaku sudah meninggalkan rumah sejak Maret 2022 untuk bekerja. Sehingga, korban dan pelaku tinggal bersama.
2. Hubungan terlarang ayah dan anak kandung ini berlanjut hingga 6 bulan lamanya
Nandar menjelaskan, perbuatan pelaku dilakukan awal mulanya pada sekitar bulan Juli 2022. Saat itu, korban sedang tidur di dalam kamarnya. Korban lalu dibangunkan untuk pindah ke kamar pelaku. Perintah itu dilakukan karena korban awalnya tidak curiga bahwa dia akan disetubuhi oleh ayahnya sendiri.
"Setelah dikamar terlapor mencumbu korban kemudian pelaku berkata agar korban tidak berisik," katanya.
Dia mengungkapkan, perbuatan pencabulan ayah kandung itu terus berlanjut hingga enam bulan lamanya. "AS mengizinkan M bermain hingga larut malam, asal meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku," katanya.
Baca Juga: Polisi Deteksi Keberadaan Penculik Bocah 4 Tahun Asal Cilegon
3. Perbuatan bejat suami terhenti setelah diketahui istri
Perbuatan tersebut terhenti pada Desember 2022, setelah istrinya pulang dari perantauan dan mengetahui peristiwa tersebut. Lalu YI melaporkan suaminya sendiri ke Unit PP Satreskrim Polres Cilegon atas pencabulan terhadap anak kamdung. Atas laporannya, kini sang suami sudah diamankan oleh polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijwrat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Kantor Polisi terdekat