Rektor Untirta Serang Dukung Permendikbudristek PPKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Unirta) Fatah Sulaiman mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Fatah menilai aturan tersebut sangat positif.
"Kami termasuk yang proaktif untuk mendukung kebijakan di atas," kata Fatah saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Baca Juga: Pakar Hukum Unair Nilai Permendikbud PPKS Penting dan Layak Digunakan
1. Untirta telah mengelurkan aturan kampus ramah perempuan
Bahkan, disampaikan Fatah, Kampus Untirta telah lebih dulu mengeluarkan peraturan Rektor nomor 5 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Kampus Untirta. Hal tersebut dalam rangka mewujudkan kampus ramah perempuan.
"Bahkan kami telah lebih awal keluarkan peraturan rektor (kampus ramah perempuan) pada Maret 2021," katanya.
Baca Juga: Kampus Negeri di Banten, dari Untirta Hingga STAN
2. Untirta membuka pelayanan aduan dan membentuk tim ad hoc
Dalam poin itu disebutkan bahwa, pihak kampus membuka unit layanan terpadu di masing-masing fakultas bagi korban kasus kekerasan seksual. Pengaduan bisa disampaikan melalui surat tertulis atau layanan berbasis online yang telah disediakan.
Kemudian laporan tersebut akan diverifikasi oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan untuk dasar pembentukan tim ad hoc untuk penanganan kekerasan seksual.
"Tim ad hoc ditugaskan untuk menetapkan rekomendasi terhadap kasus kasus kekerasan seksual tersebut," katanya.
3. Peraturan menteri soal PPKS menjadi kotroversi
Diketahui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS menjadi kontroversi di madyarakat dan mendapat berbagai tanggapan dari beberapa pihak mulai yang mendukung bahkan ada yang meminta untuk mencabut aturan tersebut.
Baca Juga: Komnas Perempuan Ajak Semua Pihak Kawal Permendikbudristek PPKS