RKUHP Disahkan Akhir Tahun, 12 Pasal Kontroversial Belum Dihapus 

Pasal penghinaan presiden tak kunjung hilang dari RKUHP

Serang, IDN Times - Pemerintah dan DPR berencana akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada akhir 2022. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej mengungkap bahwa draf RKUHP sudah final, tapi masih dalam pembahasan.

"Target kita, (RKUHP) tahun ini (disahkan)," kata Edward kepada wartawan usai menjadi pembicara diskusi publik soal RUU KUHP di Kampus Untirta Serang, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Ini Pasal-Pasal Kontroversial di RUU KUHP yang Akhirnya Ditunda Jokowi

1. Pasal penghinaan belum dihapus dalam RKUHP

RKUHP Disahkan Akhir Tahun, 12 Pasal Kontroversial Belum Dihapus IDN Times/Khaerul Anwar

Edward mengungkap, hingga saat ini pasal penghinaan presiden belum dihapus dalam draf RKUHP meskipun mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Pasal penghinaan terhadap orang nomor satu di Indonesia itu dinilai akan mempersempit ruang kritik.

"Penghinaan presiden masih kita bahas dengan DPR," katanya.

Tindak pidana bagi orang yang memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain atau santet, juga belum dicabut dari RKUHP. "Santet nanti kita bahas karena ada usulan, untuk itu dihapuskan, kita terbuka kepada publik yah," katanya.

Baca Juga: Ini Deretan Pasal Penghinaan Penguasa dengan Ancaman Pidana di RKUHP

2. Berikut daftar 12 pasal kontroversial yang belum dihapus dari RKUHP

RKUHP Disahkan Akhir Tahun, 12 Pasal Kontroversial Belum Dihapus ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pihaknya, kata Edward, masih membuka aspirasi terhadap publik terkait pasal yang tertuang dalam RKUHP.  Masih ada sebanyak 12 pasal kontroversial yang belum dihapus, yaitu: 

1. Hukum yang berlaku di masyarakat (living law);
2.Pidana mati;
3. Penghinaan presiden;
4. Tindak Pidana memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain;
5. Membiarkan unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi bibit;
6. Tindak pidana gangguan dan penyesatan  proses peradilan;
7. Tindak pidana agama ( penodaan agama);
8. Tindak pidana penganiayaan hewan;
9. Tindak pidana mempertunjukan alat pencegah kehamilan kepada anak;
10. Penggelandangan;
11. Aborsi 
12. Tidak pidana perzinaan, kohobitasi, perkosaan dalam perkawinan

"Itu mengatur banyak hal kita harus mendengarkan aspirasi publik terkait materi RKUHP ini.  Memang pembahasannya jangan tergesa-gesa, tetapi perlahan, tapi pasti," katanya.

3. Baru dua pasal kontroversial yang telah dihapus

RKUHP Disahkan Akhir Tahun, 12 Pasal Kontroversial Belum Dihapus IDN Times/Khaerul Anwar

Lebih lanjut Wamen mengutarakan, setidaknya ada dua pasal yang sudah dihapus, yakni terkait pemidanaan dokter gigi dan pengacara.

Pemidanaan dokter gigi, sebelumnya ada di Pasal 276 ayat (1) RKUHP berbunyi: Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara itu, terkait pengacara tercantum dalam Pasal 282 KUHP. Dalam pasal itu, advokat curang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V menjadi pembuka kalimat.

"Ada 14 isu, tetapi itu sudah peras. Tidak ada banyak isu lagi yang dibahas ya," katanya.

Baca Juga: Kick Off RKUHP Diprotes, LBH Jakarta: Agenda Formalitas Saja

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya