Sejak 1 April, Ratusan Orang Terjaring Kamera Tilang di Serang

Pelanggar umumnya pengemudi mobil tak gunakan safety belt

Serang, IDN Times - Sejumlah daerah telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Provinsi Banten baru menerapkan sistem tersebut di Kota Serang.

Sejak resmi diberlakukan pada 1 April 2021 lalu, sudah ratusan orang pengendara yang melanggar terjaring kamera tilang.

1. Mayoritas pelanggar adalah pengendara mobil

Sejak 1 April, Ratusan Orang Terjaring Kamera Tilang di SerangIlustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, data Direktorat Lalu Lintas Polda Banten sekitar 1-2 April 2021 menyebut sudah ada 105 kendaraan terjaring razia. Sementara untuk pelanggar tanggal 3 April masih dalam tahap rekapitulasi.

"Pelanggaran yang ter-capture masih tidak pakai sabuk pengaman mulai pagi hingga malam hari," kata Edy saat dikonfirmasi, Minggu (4/4/2021).

Baca Juga: Tunggak Pajak Kendaraan Terdeteksi via Tilang Elektronik? 

2. Surat pemberitahuan tilang telah dikirim

Sejak 1 April, Ratusan Orang Terjaring Kamera Tilang di SerangANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Edy mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan tilang sesuai domisili yang tercatat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar. Pengiriman surat tilang tersebut dilakukan oleh Kantor Pos.

"Pelanggar didominasi kendaraan pribadi atau plat hitam," kata mantan Kapolres Kampar Polda Riau tersebut.

3. Ada 10 pelanggaran yang diincar kamera tilang

Sejak 1 April, Ratusan Orang Terjaring Kamera Tilang di SerangANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Terpisah, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan, ada sekitar 10 pelanggaran yang akan ditindak melalui ETLE. Seperti tidak memakai helm, melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan safety belt, mengguanakn handphone saat berkendara, dan menunggak pajak.

Jika terpantau melanggar, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan pelanggaran melalui pos ke alamat sesuai data kendaraan. Data itu dilihat berdasarkan Electronic Registration and Identifikasi (ERI).

"Kalau surat tilang tidak ditanggapi dalam tujuh hari, maka kita akan blokir sehingga dia tidak bisa memperpanjang surat kendaraan," katanya

Baca Juga: Tilang Elektronik Resmi Diluncurkan, Kapolri: Kita Sering Dikomplain  

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya