Suntik Mati Kades di Serang, Mantri SH Lolos dari Pembunuhan Berencana

Keluarga korban mengaku kecewa

Serang, IDN Times - Mantri SH yang menyuntik mati Kepala Desa di Serang bernama Salamunasir, telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, tersangka yang bekerja sebagai perawat di RSUD Banten itu tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Curug Goong Salamunasir meregang nyawa setelah disuntik cairan diphenhydramine HCL oleh mantri SH. Melalui pengacaranya, SH mengaku sakit hati karena istrinya berselingkuh dengan korban. 

Baca Juga: Alasan Mantri Suntik Kades di Serang Emosi Istri Selingkuh 

1. Ini pasal yang disangkakan kepada pelaku SH

Suntik Mati Kades di Serang, Mantri SH Lolos dari Pembunuhan BerencanaIDN Times/Khaerul Anwar

Penyidik menjerat SH dengan Pasal 388 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengatur soal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Adapun ancaman yang diatur pada pasal-pasal terebut adalah pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Berdasarkan hasil penyidikan, SH ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Kepala Desa Curug Goong," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto, melalui keterangan yang diterima Rabu (15/3/2023). 

2. Polisi menilai, SH tidak berniat membunuh Salamunasir

Suntik Mati Kades di Serang, Mantri SH Lolos dari Pembunuhan BerencanaIlustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari hasil penyidikan, polisi berpendapat tersangka tidak berniat membunuh korban. 

"Tersangka bertemu dengan korban di rumah Korban dan terjadi cekcok lalu tersangka langsung menusukkan suntikan tepat di bahu punggung sebelah kiri korban," katanya.

3. Tersangka tidak dijerat pembunuhan berencana, keluarga Salamunasir

Suntik Mati Kades di Serang, Mantri SH Lolos dari Pembunuhan BerencanaIlustrasi TKP (IDN Times/Aditya Pratama)

Menanggapi hal tersebut keluarga korban melalui kuasa hukum, Eki Wijaya Pratama mengaku kecewa atas penerapan pasal yang disangkakan oleh penyidik. Padahal, menurutnya, jika melihat dari rangkaian peristiwa pelaku datang ke rumah dengan membawa alat suntik yang telah terisi cairan, kemudian pada saat ada kesempatan menyuntik korban.

"Kalau dilihat dari rangkaian peristiwa itu, maka bisa dipastikan itu harusnya penerapan pasal perencanaan (pembunuhan berencana)," katanya.

Baca Juga: Terungkap, Ini Cairan yang Disuntikkan Mantri ke Kepala Desa

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya