Wali Kota Serang Izinkan Warga Tarawih di Masjid dan Bukber Diluar Rumah

Padahal wilayahnya masuk zona oranye

Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin tetap membolehkan warganya untuk salat tarawih berjamaah di masjid meski wilayahnya masih berstatus zona oranye penyebaran COVID-19.

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah hanya zona kuning dan zona hijau yang diizinkan salat tarawih berjamaah di masjid.

"Kita mah tidak termasuk itu jadi ada beberapa wilayah gak boleh itu zona merah kita termasuk yang boleh," kata Syafrudin, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Risma Blusukan Ke Kota Serang, Beri Tips  Agar Jadi Kota Berkembang 

1. Warga diizinkan gelar buka bersama diluar rumah

Wali Kota Serang Izinkan Warga Tarawih di Masjid dan Bukber Diluar RumahDok. IDN Times

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu pun mengizinkan warganya untuk menggelar kegiatan buka bersama diluar rumah dengan syarat kapasitas harus 50 persen.

"Jadi di sini buka bersama, tarawih, pengajian, kultum (ceramah agama) boleh cuma waktu dibatasi 15 menit," katanya.

2. Pedagang makanan dan minuman dilarang buka siang hari

Wali Kota Serang Izinkan Warga Tarawih di Masjid dan Bukber Diluar RumahPedagang Takjil PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sementara, para pedagang makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan dan warung nasi dalam bentuk pedagang kaki lima termasuk berada di pasar modern mal dilarang buka pada siang hari selama bulan suci ramadan.

"Kita minta Kapolres dan Kodim Serang untuk menertibkan para pedagang makanan yang nekat muka disiang hari," katanya.

3. Ormas diimbau tidak lakukan sweeping

Wali Kota Serang Izinkan Warga Tarawih di Masjid dan Bukber Diluar RumahIlustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dia meminta kepada para organisasi masyarakat (ormas) tidak melakukan sweeping terhadap pera pedagang. Sebab, pihaknya sudah mengerahkan petugas Satpol PP hingga kepolisian untuk menggelar razia rumah makanan disiang hari.

Kemudian, pihaknya tidak akan mengizinkan fasilitas umum seperti Alun-alun, stadion hingga pusat perbelanjaan menggelar kegiatan yang berpotensi mengganggu kekhusyukkan rangkaian ibadah puasa seperti konser musik.

"Untuk senantiasa menjaga kondusifitas di Kota Serang," katanya.

Baca Juga: MUI Imbau Warga Kota Serang Tetap Salat Tarawih di Rumah

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya