Wali Kota Serang Titip Siswa, Ombudsman: Itu Maladministrasi 

Semua pihak diminta jaga integritas PPDB

Serang, IDN Times - Ombudsman Banten prihatin atas adanya surat rekomendasi Wali Kota Serang Syafridin untuk menitipkan siswa agar lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di SMAN 1 Kota Serang. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran atau maladministrasi.

"Itu ketidakpahaman tata cara prosedur serta asas prinsip yang diselenggarakan. Ombudsman menyerukan Wali Kota (Serang) untuk memahami aturan dan prinsip PPDB," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Viral Surat Wali Kota Titip Siswa Saat PPDB, Syafrudin: Hanya Membantu

1. Ombudsman meminta semua pihak jaga integritas PPDB

Wali Kota Serang Titip Siswa, Ombudsman: Itu Maladministrasi IDN Times/Khaerul Anwar

Ombudsman Banten meminta semua pihak menjaga integritas pelaksanaan PPDB 2022 dengan tidak menempuh jalan lain, di luar empat jalur yang telah ditentukan. Adapun jalur yang resmi adalah jalur zonasi, afirmasi-perpindahan orangtua, dan jalur prestasi.

"Ombudsman Banten sebetulnya sudah mengingatkan semua pihak jaga integritas PPDB," katanya.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Praktik Jual Beli Kursi PPDB Siswa di Banten?

2. Ombudsman dorong Dindikbud Banten tindaklanjuti soal surat Wali Kota Serang ini

Wali Kota Serang Titip Siswa, Ombudsman: Itu Maladministrasi (Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Ombudsman pun mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten untuk segera menindaklanjuti terkait temuan tersebut. Mengingat, praktik titip siswa merupakan tindakan dilarang dan melukai hati masyarakat.

"Yang kita minta Dindik menyikapi. Ini (praktek nitip) bisa datang dari berbagai sumber Dindik harus bisa menyatakan jelas PPDB hanya bisa dilakukan melalui 4 jalur," katanya.

Disampaikan Zainal, sejauh ini pihaknya telah menerima 11 aduan dari masyarakat terkait dugaan kecurangan pada pelaksanaan PPDB Banten 2022 jalur zonasi. Mayoritas berasal dari wilayah perkotaan, yakni Tangerang Raya, Kota Serang, dan Cilegon.

"Misalnya ada jarak yang lebih jauh diterima, dia yang lebih dekat tidak diterima," katanya.

3. Wali Kota Serang klaim tidak melanggar aturan ketika memberikan "rekomendasi" siswa

Wali Kota Serang Titip Siswa, Ombudsman: Itu Maladministrasi Syafrudin (ANTARA)

Sebelumnya, Wali Kota Serang Syafrudin mengklaim, bahwa surat rekomendasi yang dilayangkan kepada pihak sekolah untuk meloloskan salah satu calon siswa tidak melanggar aturan.

"Boleh (ngasih rekomendasi), aturannya mana gak boleh? Siapapun saya kasih. Gak ngasih uang juga, artinya hanya membantu," kata Syafrudin saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Ombudsman: Ada Intimidasi Pejabat Hingga Wartawan di PPDB Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya