Wali Kota Serang Titip Siswa, Ombudsman: Itu Maladministrasi

Serang, IDN Times - Ombudsman Banten prihatin atas adanya surat rekomendasi Wali Kota Serang Syafridin untuk menitipkan siswa agar lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di SMAN 1 Kota Serang. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran atau maladministrasi.
"Itu ketidakpahaman tata cara prosedur serta asas prinsip yang diselenggarakan. Ombudsman menyerukan Wali Kota (Serang) untuk memahami aturan dan prinsip PPDB," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, Senin (27/6/2022).
1. Ombudsman meminta semua pihak jaga integritas PPDB

Ombudsman Banten meminta semua pihak menjaga integritas pelaksanaan PPDB 2022 dengan tidak menempuh jalan lain, di luar empat jalur yang telah ditentukan. Adapun jalur yang resmi adalah jalur zonasi, afirmasi-perpindahan orangtua, dan jalur prestasi.
"Ombudsman Banten sebetulnya sudah mengingatkan semua pihak jaga integritas PPDB," katanya.
2. Ombudsman dorong Dindikbud Banten tindaklanjuti soal surat Wali Kota Serang ini

Ombudsman pun mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten untuk segera menindaklanjuti terkait temuan tersebut. Mengingat, praktik titip siswa merupakan tindakan dilarang dan melukai hati masyarakat.
"Yang kita minta Dindik menyikapi. Ini (praktek nitip) bisa datang dari berbagai sumber Dindik harus bisa menyatakan jelas PPDB hanya bisa dilakukan melalui 4 jalur," katanya.
Disampaikan Zainal, sejauh ini pihaknya telah menerima 11 aduan dari masyarakat terkait dugaan kecurangan pada pelaksanaan PPDB Banten 2022 jalur zonasi. Mayoritas berasal dari wilayah perkotaan, yakni Tangerang Raya, Kota Serang, dan Cilegon.
"Misalnya ada jarak yang lebih jauh diterima, dia yang lebih dekat tidak diterima," katanya.
3. Wali Kota Serang klaim tidak melanggar aturan ketika memberikan "rekomendasi" siswa

Sebelumnya, Wali Kota Serang Syafrudin mengklaim, bahwa surat rekomendasi yang dilayangkan kepada pihak sekolah untuk meloloskan salah satu calon siswa tidak melanggar aturan.
"Boleh (ngasih rekomendasi), aturannya mana gak boleh? Siapapun saya kasih. Gak ngasih uang juga, artinya hanya membantu," kata Syafrudin saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2022).