Sengketa Lahan SD Kuranji, Pemkot Serang Bakal Tempuh Jalur Hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang bakal menempuh jalur hukum terkait sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji. Lahan sekolah yang berlokasi di Kecamatan Taktakan, Kota Serang itu sempat disegel dua kali oleh pihak yang memgaku ahli waris lahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanag Saefudin mengaku telah melakukan mediasi dengan pihak ahli waris, namun keduanya tidak menemukan titik kesepakatan.
"Kami ini hanya menerima aset dari Kabupaten Serang ke kita, kalau memang mau digugat harusnya dari dulu jangan sudah jadi bangunan lalu digugat. Sudah mediasi kemaren, tapi dia kekeuh, kita akan tempuh upaya hukum," kata Nanang, Sabtu (16/9/2023).
Baca Juga: Duduk Perkara Sengketa Lahan SD di Serang Disegel Ahli Waris
1. Ahli waris juga bakal dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan
Selain itu, lanjut Nanang, pihaknya tengah mempertimbangkan akan melaporkan ahli waris tentang penyerobotan lahan aset negara. Sebab, ahli waris telah menyegel dan mematok lahan SDN Kuranji secara sepihak dan telah menggangu aktivitas belajar mengajar.
"Bukan hukum rimba, main patok begitu aja. Kami juga sedang berpikir apakah kami lapor ke kepolisian (kaitan pidananya). Penyerobotan tentang tanah aset Pemkot," katanya.
2. Pemkot mengakui lahan itu belum memiliki sertifikat
Nanang mengakui bahwa hingga saat ini lahan tersebut belum memiliki sertifikat, tapi kata Nanang, ada saksi-saksinya yang masih hidup yang menyatakan tanah itu dulunya sudah dijual kepada pemerintah daerah-- dalam hal ini Kabupaten Serang. Kemudian, saat berdiri Kota Serang lahan tersebut diserahkan ke Kota Serang.
"Dan kalaupun mau sengketakan mestinya dari dulu dong. Jangan sekarang sudah jadi bangunan," katanya.
3. Pemkot juga minta ahli waris mengajukan gugatan perdata jika punya bukti
Oleh karenanya, Nanang meminta kepada pihak yang mengaku ahli waris untuk menempuh jalur hukum jika memiliki bukti-bukti kepemilikan yang kuat atas lahan SDN Kuranji tersebut. Pemkot Serang meminta kepada pihak ahli waris untuk mengambil tindakan yang elegan dengan bertarung pembuktian di pengadilan.
"Negara kita kan negara hukum, kalau memang misalnya dia mengklaim bahwa itu tanah ahli warisnya silahkan ajukan ke pengadilan, kami tidak bisa serta merta gedung SD ini diserahkan," katanya
Baca Juga: Kasus ISPA di Kota Serang Meningkat, Tertinggi di Agustus
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.