Kombes Edwin Hatorangan, eks Kapolresta Bandara Soetta yang Dipecat

Tangerang, IDN Times - Mantan Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Edwin Hatorangan Hariandja resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada akhir Agustus lalu. Saat diberhentikan, Edwin berpangkat komisaris besar atau kombes.
Edwin terbukti tidak profesional dan dan menyalahgunakan wewenang dalam sidang etik tersebut karena menerima uang kasus narkoba dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Nasrandi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan mengendalikan penanganan dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021.
Laporan tersebut diketahui ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta. Hal itu membuat proses penyidikan, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi.
1. Edwin pernah tangani kasus Anggiat Pasaribu vs Arteria Dahlan

Edwin pernah menangani kasus keributan antara anggota DPR RI, Arteria Dahlan dengan seorang wanita, Anggiat Pasaribu yang pada saat itu terjadi di Terminal 3 Bandara Soetta. Saat itu, antara Arteria dan Anggiat saling lapor di Mapolresta Bandara Soetta, hingga keduanya berdamai.
Namun, dalam menangani kasus tersebut, pria kelahiran 23 Juni 1974 itu pun sempat diduga menyalahi aturan lantaran memanggil Arteria Dahlan, yang merupakan anggota DPR RI, tanpa seizin presiden.
2. Edwin memiliki banyak pengalaman dalam bidang intelejen

Dalam karier di kepolisian, Edwin banyak menempati posisi penting di bidang intelijen kepolisian, yakni Edwin pernah menjabat sebagai Kasubdit I Ditintelkam Polda Metro Jaya pada 2017.
Pada tahun 2017-2019, Edwin dipercaya mengemban jabatan sebegai Kapolres Sibolga. Lalu, pada 2019-2021 ia menjabat sebagai Wadirintelkam Polda Metro Jaya.
Edwin menjabat sebagai Kapolresta Bandara Soetta pada tahun 2021, hingga harus dimutasi akibat kasus yang mengakhiri kariernya di kepolisian.
3. Edwin pernah musnahkan ribuan butir ekstasi saat menjabat Kapolresta Bandara Soetta

Dalam mengemban tugasnya sebagai Kapolresta Bandara Soetta, ia juga pernah memusnahkan 9.984 butir ekstasi, 3,1 kilogram sabu, dan 1.028 gram kethamine hasil dari penyelundupan luar negeri.
Sayangnya, kariernya terhenti usai diduga menyalahgunakan jabatannya, sehingga seluruh gerbong Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara saat itu dimutasi untuk pemeriksaan, termasuk Kasat Narkoba, AKP Nasrandi.
Edwin diduga menerima uang yang berasal dari sitaan barang bukti penanganan kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu atau sekitar Rp7,3 miliar.


















