Tangerang, IDN Times - Mantan Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Edwin Hatorangan Hariandja resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada akhir Agustus lalu. Saat diberhentikan, Edwin berpangkat komisaris besar atau kombes.
Edwin terbukti tidak profesional dan dan menyalahgunakan wewenang dalam sidang etik tersebut karena menerima uang kasus narkoba dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Nasrandi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan mengendalikan penanganan dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021.
Laporan tersebut diketahui ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta. Hal itu membuat proses penyidikan, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi.
