Korban Pelecehan Seksual Guru SMAN 4 Kota Serang Dapat Teror

- Ananda akan berkoordinasi dengan LPSK untuk beri perlindungan pada siswa. Pihaknya ingin memberikan perlindungan terhadap para korban dari percobaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
- DPRD telah menyiapkan bantuan hukum bagi korban. Ananda memberikan pendampingan hukum kepada UPT PPA DP3AKB dan korban agar proses hukum tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
- Ananda menyayangkan sikap sekolah yang dinilai cenderung melindungi pelaku. Ia turut menyayangkan sikap pihak sekolah yang cenderung menutup-nutupi dan melindungi pelaku pelecehan seksual hanya demi sebuah citra dan nama baik sek
Serang, IDN Times - Korban pelecehan seksual oknum guru SMAN 4 Kota Serang mendapat teror, setelah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Ananda Trian Salichan.
Menurut Ananda, keterangan itu ia peroleh setelah dia bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Banten bertemu dengan salah satu korban di kediamannya. Saat ini korban tengah menjalani proses recovery mental atas perlakuan intimidasi tersebut.
"Karena dia ini kan diteror oleh pihak sekolah, diteror oleh pihak-pihak dari mungkin istilahnya komite sekolah dan sebagainya agar supaya dia ini mencabut berkas (laporan polisi)," kata Ananda, Selasa (15/7/2025) sore.
1. Ananda akan berkoordinasi dengan LPSK untuk beri perlindungan pada siswa

Oleh karenanya, Ananda mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap para korban dari percobaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Jadi jangan sampai siswa-siswi yang mungkin juga jadi korban pelecehan ini takut speak up, karena khawatir dengan intimidasi-intimidasi yang ada di sekolah," katanya.
2. DPRD telah menyiapkan bantuan hukum bagi korban

Selain itu, politisi Partai Golkar itu mengaku telah memberikan pendampingan hukum kepada UPT PPA DP3AKB dan korban agar proses hukum tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Pasalnya, lanjut Ananda, perbuatan oknum guru di SMA tersebut tidak bisa ditoleransi karena masuk ke dalam kasus extraordinary crime.
"Pelecehan ini kalau secara hukumnya enggak bisa melalui proses restorative justice, bahwa ini tetap pidana harus tetap berjalan," katanya.
3. Ananda menyayangkan sikap sekolah yang dinilai cenderung melindungi pelaku

Ia pun turut menyayangkan sikap pihak sekolah yang cenderung menutup-nutupi dan melindungi pelaku pelecehan seksual hanya demi sebuah citra dan nama baik sekolah.
Menurut Ananda, sekolah seharusnya menjadi tempat utama untuk berlindung bagi anak-anak dari segala tindak kekerasan fisik hingga pelecehan seksual.
"Ini kasus pidana yang memang harus ada tindakan tegas dari pihak sekolah. Jangan malah melindungi oknum-oknum demi memperbaiki citra sekolah, dan inilah mungkin yang terjadi," katanya.