Lempar Pelajar Hingga Kritis, Bripda Abi Dihukum Demosi 5 Tahun

- Bripda Abi dihukum demosi selama 5 tahun
- Dihukum penundaan kenaikan pendidikan, pangkat, dan Patsus
- Korban masih dirawat intensif karena cedera kritis
Serang, IDN Times - Anggota Polda Banten Bripda Abi Kurniawan menjalani sidang kode dalam kasus pelemparan helm terhadap pelajar Violent Agara Casttilo hingga dia kecelakaan dan kritis. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) sekaligus Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto itu menghukum Bripda Abi dengan hukuman demosi selama 5 tahun.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan bahwa Abi telah menjalani sidang etik pada Selasa, 9 September 2025.
"Hukuman atau sanksi administratif berupa demosi sampai penundaan pangkat dab pndidikan," kata Didik.
1. Dia juga dihukum penundaan kenaikan pendidikan
Dalam amar putusan sidang kode etik itu, Bripda Abi juga dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun serta penundaan pendidikan selama 1 tahun. Tak hanya itu, dia juga ditempatkan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Didik menyampaikan perbuatan yang dilakukan Bripda Abi Kurniawan merupakan perbuatan tercela dan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.
Atas putusan hukuman tersebut, Bripda Abi Kurniawan mengatakan tidak akan mengajukan banding dan menerima hukuman tersebut. "Dia menerima dan tak mengajuka banding," katanya.
2. Korban masih dirawat

Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif karena kritis.
Menurut Murwoto, saat kejadian, korban terjatuh dan terseret beberapa meter. Korban juga mengalami luka pada wajah, kepala, serta kaki karena tidak memakai helm. "Hingga kini masih dirawat intensif di ICU RSUD Banten,” katanya pada 28 Agustus lalu.
Rekaman CCTV di lokasi menunjukkan petugas sempat menghadang kendaraan dengan bersiap melempar helm. "Meski rekaman tidak sepenuhnya menangkap insiden saat korban terjatuh karena area tersebut tidak terpantau kamera," katanya.
Murwoto mengaku keterangan saksi menyebut motor korban melaju kencang dan tidak sesuai standar pabrik.
“Motor menggunakan knalpot brong, tidak ada lampu utama, memakai ban cacing, dan menyerupai spek drag race. Korban juga tidak mengenakan helm,” katanya.