Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Kedua terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Perkara berawal dari adanya anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp 939.200.000.
Kemudian, setelah proses tender, PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender. Selanjutnya, tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844.056.000.
Namun pada faktanya, terdakwa LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo hanya meminjamkan bendera perusahaannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya.
JPU Kejari Cilegon Sudiyo mengatakan Ujang Iing selaku Kepala DLH Cilegon bersama dengan Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atas gagalnya proyek pembangunan transfer depo Purwakarta.
"Atas kegagalan bangunan tersebut, didasari adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Ujang Iing, bersama-sama Leo Handoko telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp751 juta," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Sudiyo menjelaskan akibat gagal bangunan itu, transfer depo sampah Kecamatan Purwakarta tersebut, tidak pernah digunakan atau difungsikan, sebagaimana rencana DLH Cilegon. Hal itu, berdasarkan laporan penilaian teknis bangunan oleh ahli dari Universitas Parahyangan.