Nekat, Tahanan di Cilegon Selundupkan Sabu dalam Anus

Serang, IDN Times - Satresnarkoba Polres Cilegon menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan. Pelaku nekat memasukkan sabu ke bagian anusnya.
Dalam kasus ini, tiga warga binaan Lapas Kelas II A Cilegon diduga ikut terlibat. Sementara pelaku penyelundup atau kurir dalam kasus itu adalah seorang tahanan pendamping berinisial EA (30).
1. Bermula dari informasi adanya peredaran narkoba di Lapas Cilegon

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas II A Cilegon. Polres Cilegon bersama Polres Serang dan pihak Lapas kelas II A Cilegon kemudian menyelidiki informasi tersebut.
"Beredar kabar ada warga binaan penjara yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Cilegon," kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).
2. Petugas menemukan 15 gram sabu di dalam anus EA

Untuk mengelabui petugas, pelaku EA nekat memasukkan narkoba ke dalam anus. Usai dikeluarkan, sabu itu seberat 15 gram yang dibungkus lakban hitam.
"Tepat di depan pintu masuk lapas, tim gabungan mengintrogasi pelaku EA yang kemudian EA mengakui dia membawa paket narkotika jenis sabu yang disimpan pada bagian anus," katanya.
Dari pemeriksaan awal, para tersangka mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). EA memanfaatkan akses keluar lapas sebagai tahanan asimilasi dan mengambil barang di parkiran lapas.
Selain itu EA juga menjadi kurir atas suruhan AM (25) dan RM (23) untuk membawa narkotika masuk kedalam lapas dengan upah sebesar Rp2 juta.
3. Sabu itu akan diedarkan di dalam lapas seharga Rp900 ribu per gram

Berdasarkan keterangan AM dan AR, 15 gram sabu tersebut rencananya akan dijual di dalam lapas dengan harga seharga Rp900 ribu per gram.
Ketiga pelaku akan dinerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara," katanya.



















