Korupsi Proyek Kementan, Bendahara Desa di Serang Jadi Tersangka

- Tersangka diduga merekayasa dan menyalahgunakan dana aspirasi DPR RI.
- Proyek JUT dibangun pakai dana desa, bukan dana aspirasi dari Kementan.
- Hampir seluruh uang pencairan digunakan untuk kebutuhan pribadi Asep.
Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten yang berasal dari tahun anggaran 2022.
Kali ini, penyidik menetapkan Asep Mulyana alias AM, yang menjabat sebagai Bendahara Desa Sindamukti, sebagai tersangka. Akibat perbuatan Asep negara rugi sebesar Rp100 juta.
1. Tersangka diduga merekayasa dan menyalahgunakan dana aspirasi DPR RI

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Serang, Guntoro Janjang Saptodie, mengatakan bahwa Asep diduga merekayasa pelaksanaan kegiatan dan menyalahgunakan dana aspirasi dari seorang anggota DPR RI.
“Tersangka menunjuk seorang koordinator kegiatan, yakni saudara D (saksi). Uang tersebut dicairkan melalui Kelompok Tani Harapan Jaya,” kata Guntoro kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
2. Proyek yang telah dibangun pakai dana desa di SPJ-kan lagi untuk JUT dari Kementan

Ironisnya, kata Guntoro, proyek pembangunan JUT tersebut justru dibangun menggunakan dana desa, bukan dana aspirasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pertanian sebagaimana mestinya.
“Memang jalan JUT itu ada, tapi pembangunannya tidak menggunakan dana aspirasi seperti yang dilaporkan, melainkan dana desa,” katanya.
3. Hampir seluruh uang pencairan digunakan untuk kebutuhan pribadi

Dari hasil penyedikan, Asep disebut menguasai hampir seluruh dana yang dicairkan untuk kepentingan pribadi. “Setelah dana cair secara tunai, sekitar Rp99 juta dikuasai tersangka, dan hanya Rp1 juta yang diserahkan kepada saksi D,” katanya.
Akibat perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.