Tangerang, IDN Times - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ayi Maryati Solihah menegaskan, perlu ada langkah untuk memutus mata rantai pencabulan terhadap anak, khususnya dari korban di Panti Asuhan Darussalam Annur, Pinang, Kota Tangerang. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah meminta baik korban anak maupun pelaku direhabilitasi.
Hal tersebut karena diduga salah satu pelaku, yakni YB pernah menjadi korban S saat berusia anak. "Ini menjadi tanggung jawab rehabilitasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Ayi di Tangerang, Selasa (8/10/2024).
Seperti diketahui, pimpinan dan dua pengurus Panti Asuhan Darussalam Annur ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada anak asuh. Salah satu tersangka, YS, masih buron hingga kini.
