Tangerang Selatan, IDN Times - Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ade Wahyu Hidayat menyebut, kampanye melalui media sosial itu tetap harus dilaporkan.
Seperti diketahui, pada perhelatan Pilkada Serentak 2020 ini para pasangan calon (paslon) bakal sering mengadakan kampanye secara virtual dikarenakan adanya pembatasan sosial karena wabah COVID-19.
“Total media sosial itu ada 20 akun akumulasi dari semua aplikasi,” kata Ade, Selasa (29/9/2020).