Kasus Kredit Fiktif, Eks Ketua Koperasi di Pandeglang Dituntut 8 Tahun Bui

- JPU Kejari Pandeglang menuntut mantan Ketua KPRI Kementerian Agama Pedoman Pandeglang, Endang Suhendar, dengan pidana penjara selama 8 tahun karena korupsi kredit fiktif.
- Terdakwa dituntut membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar. Perbuatannya membuat Bank Bjb mengalami kerugian.
- Kasus bermula saat Endang mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja umum (KMKU) pada rentang tahun 2016-2020 dengan total pinjaman Rp9,6 miliar kepada Bjb Cabang Labuan.
Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menuntut mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kementerian Agama Pedoman Pandeglang bernama Endang Suhendar dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dalam perkara korupsi kredit fiktif yang rugikan negara sebesar Rp1,6 miliar.
JPU Kejari Pandeglang, Rista Anindya Nisman mengatakan Endang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Endang Suhendar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Rista saat membacakan tuntutan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (15/9/2025).
1. Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda dan uang pengganti

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa Endang dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dia juga dituntut dengan pidana tambahan pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp1,6 miliar. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang sebagai pengganti kerugian negara.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” katanya.
2. Perbuatan terdakwa dinilai membuat Bank Bjb rugi

Mengenai keadaan yang memberatkan tuntutan, Rista menuturkan perbuatan Endang itu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, perbuatan Endang menyebabkan Bank Bjb mengalami kerugian.
“Keadaan meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” tuturnya.
3. Duduk perkara kasus kredit fiktif eks Koperasi Kemenag Pandeglang

Kasus ini bermula ketika Endang menjabat sebagai Ketua KPRI, mengajukan pinjaman fasillitas kredit modal kerja umum (KMKU) pada rentang tahun 2016 sampai 2020 dengan total pinjaman Rp9,6 miliar kepada Bjb Cabang Labuan.
Tujuan pengajuan KMKU adalah untuk jadi dana pinjaman bagi anggota koperasi, sehingga persyaratan saat pencairan hanya melampirkan daftar nominatif yang berisi data anggota koperasi yang akan meminjam.
Sampai akhir 2020, tagihan kredit masih lancar dibayar setiap bulannya hingga mulai tersendat pada 2021. Alasan tersendatnya membayar cicilan karena kurangnya penerimaan yang diterima KPRI, hingga Endang meminta dilakukan restrukturisasi.
Pengajuan restrukturisasi disetujui Bjb dengan perjanjian penggabungan fasilitas kredit tahun 2016 sampai 2020 dengan plafon restrukturisasi kredit sebesar Rp2,3 miliar dalam jangka waktu 34 bulan dan berakhir pada 23 Juni 2024.
“Bahwa pada saat dilakukan restrukturisasi kredit tersebut, tunggakan pembayaran kredit tersisa tahun 2016, 2018, 2019, dan 2020. Sedangkan tahun 2017 sudah lunas,” kata JPU saat membacakan dakwaan.
Pada 23 Juni 2024, KPRI gagal membayar keseluruhan plafon pinjaman sebesar Rp2,3 miliar. kegagalan pembayaran ditengarai karena Endang merekayasa pengajuan fasilitas kredit. Caranya dengan memanipulasi nama calon peminjam beserta jumlah pinjamannya.
Endang juga meminjam nama anggota, tanpa sepengetahuan orangnya. Ketika kredit cair dari Bjb ke rekening KPRI, Endang tidak meneruskan uang tersebut untuk pinjaman anggota. Melainkan dipakai untuk membayar utang KPRI ke bank lain dan keperluan pribadinya.
“Sehingga saldo nilai kerugian Negara per tanggal 11 Desember 2024 sesuai saldo Rp1,6 miliar,” katanya.