Tangerang, IDN Times - Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip, Yunihar mengungkapkan, kliennya dijebak dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM laut di wilayah tersebut. Pasalnya, dirinya diminta menandatangani dokumen oleh pihak yang mengaku diberi kuasa oleh warga yang memiliki girik untuk membuat sertifikat hak tanah.
"Pengumuman pengukuran yang dilakukan oleh BPN, Pak Lurah (Kades) memang menandatangani karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila Pak Lurah (Kades) menandatangani," kata Yunihar, Sabtu (15/2/2025).
