Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/poldabanten

Intinya sih...

  • Polda Banten menangkap tersangka SP (45) terkait pembakaran peternakan ayam di Serang.
  • SP diduga merobohkan pagar kandang dan membakar terpal biru, menyebabkan kerugian Rp 11 miliar.
  • SP terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, sementara penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap pelaku lainnya.

Serang, IDN Times - Penyidik Polda Banten kembali menangkap satu pelaku lain dalam kasus pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Tersangka tersebut berinisial SP (45) dan ditangkap di daerah Kecamatan Curug, Kota Serang pada 1 Maret 2025.

"Saat ini, (SP) masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kejadian tersebut,” kata Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan pada Senin (3/3/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di